Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, pada tahun ini memberikan perlindungan sosial jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) kepada 3.412 pekerja rentan orang asli Papua (OAP).
"Perlindungan sosial kepada 3.412 pekerja rentan OAP dibiayai dari dana otonomi khusus tahun 2025," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Biak Numfor Djoni Domeng di Biak, Kamis.
Ia menyatakan pekerja rentan OAP sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021,UU No2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus Papua serta UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Peraturan Bupati Biak 2025.
"Menjadi dasar hukum dan motivasi bagi pemerintah daerah untuk menyusun dan mengoptimalkan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dari OAP," katanya.
Diakuinya, Undang-undang ini menjadi dasar hukum yang lebih luas untuk perlindungan sosial bagi masyarakat, termasuk pekerja rentan, dengan prinsip-prinsip kemanusiaan, keadilan, dan manfaat.
Program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan, lanjut dia, adalah program jaminan sosial yang bertujuan melindungi pekerja di sektor informal petani, nelayan, pedagang kaki lima, tukang ojek dari risiko kecelakaan kerja, dan kondisi ekonomi rentan.
"Perlindungan sosial kepada peserta melalui iuran yang dibiayai pemerintah daerah dari dana otsus Papua," kata Kadisnaker Djoni.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disnaker Biak: 3.412 pekerja rentan OAP dapat perlindungan Jamsostek

