Jayapura (ANTARA) - Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua mengklaim lima kabupaten di wilayahnya telah melimpahkan 72 guru sekolah luar biasa (SLB) kepada pihaknya.
Kepala Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua Christian Sohilait di Jayapura, Rabu, mengatakan kelima kabupaten tersebut yakni Keerom, Supiori, Kepulauan Yapen (Serui), Merauke dan Kabupaten Jayapura.
"Hari ini (5/8) kami bersyukur karena ada lima kabupaten yang semua guru-guru SLB-nya telah dilimpahkan pada Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua dan langsung memperoleh Surat Keputusan (SK) pelimpahan," katanya.
Menurut Christian, dari lima kabupaten tersebut, tercatat 72 guru telah dilimpahkan, dari jumlah tersebut, SK pelimpahan untuk 68 orang di antaranya sudah jadi, sedangkan sisanya empat orang belum jadi.
"Dampak dari tidak dilimpahkannya guru-guru ini ke dinas pendidikan di tingkat provinsi adalah gaji atau upah serta tunjangan lainnya tidak bisa dinikmati," ujarnya.
Dia menjelaskan pasalnya, dari kabupaten tidak bersedia mengeluarkan anggaran untuk gaji dan lain sebagainya karena sudah dilimpahkan ke provinsi, sedangkan di tingkat provinsi tidak bisa membayarkan hak-hak guru SLB ini karena belum ada SK pelimpahannya.
"Sehingga dengan adanya SK pelimpahan ini, akhirnya guru-guru SLB ini dapat menerima hak-haknya," katanya lagi.
Dia menambahkan bahkan sebelum terbitnya SK pelimpahan ini, pihaknya berinisiatif menalangi atau menanggung pembayaran hak-hak guru tersebut agar kegiatan belajar mengajar di sekolah dapat berjalan dengan baik.
Kepala Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua Christian Sohilait di Jayapura, Rabu, mengatakan kelima kabupaten tersebut yakni Keerom, Supiori, Kepulauan Yapen (Serui), Merauke dan Kabupaten Jayapura.
"Hari ini (5/8) kami bersyukur karena ada lima kabupaten yang semua guru-guru SLB-nya telah dilimpahkan pada Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua dan langsung memperoleh Surat Keputusan (SK) pelimpahan," katanya.
Menurut Christian, dari lima kabupaten tersebut, tercatat 72 guru telah dilimpahkan, dari jumlah tersebut, SK pelimpahan untuk 68 orang di antaranya sudah jadi, sedangkan sisanya empat orang belum jadi.
"Dampak dari tidak dilimpahkannya guru-guru ini ke dinas pendidikan di tingkat provinsi adalah gaji atau upah serta tunjangan lainnya tidak bisa dinikmati," ujarnya.
Dia menjelaskan pasalnya, dari kabupaten tidak bersedia mengeluarkan anggaran untuk gaji dan lain sebagainya karena sudah dilimpahkan ke provinsi, sedangkan di tingkat provinsi tidak bisa membayarkan hak-hak guru SLB ini karena belum ada SK pelimpahannya.
"Sehingga dengan adanya SK pelimpahan ini, akhirnya guru-guru SLB ini dapat menerima hak-haknya," katanya lagi.
Dia menambahkan bahkan sebelum terbitnya SK pelimpahan ini, pihaknya berinisiatif menalangi atau menanggung pembayaran hak-hak guru tersebut agar kegiatan belajar mengajar di sekolah dapat berjalan dengan baik.