Jayapura (ANTARA) - Manajemen PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Jayapura sebagai pengelola dana pensiun di wilayah kerja Provinsi Papua telah memastikan untuk pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN, prajurit TNI/Polri serta eks pejabat negara yang ada di wilayah Timur Indonesia.
Branch Manager PT Taspen (Persero) Cabang Jayapura, Mulat Budiyanto ketika di Kota Jayapura, Senin mengatakan kurang lebih sebanyak 23.623 orang penerima pensiun di provinsi paling timur NKRI itu yang akan menerima pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan.
"PT Taspen mencairkan gaji ke-13 untuk pensiunan dengan nilai Rp56 miliar lebih, melalui 11 mitra bayar baik kantor pos maupun perbankan yang menjadi kantor bayar masing-masing penerima pensiun terhitung sejak 10 Agustus 2020,"katanya.
Pembayaran gaji ke-13 bagi para pensiunan ini, kata dia, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 44 tahun 2020 tanggal 7 Agustus 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 106/PMK.05/2020 tanggal 7 Agustus 2020 tentang tentang pemberian pensiun 13 tahun 2020 kepada PNS/ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan.
"Perlu diketahui bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan yang dibayarkan adalah sebesar penghasilan bulan Juli 2020 tanpa potongan, kecuali potongan pajak penghasilan. Dan bagi PNS serta pejabat negara yang pensiun terhitung 1 Agustus 2020 dan seterusnya, maka pembayaran gaji pensiun tahun 2020 dilakukan oleh instansi yang bersangkutan," katanya.
Pihak perbankan dan kantor pos, kata dia, tidak diperkenankan melakukan pemotongan angsuran kredit/pinjaman terhadap dapem gaji pensiun 13 tersebut.
Gaji pensiun 13 tahun 2020 tidak diberikan kepada pejabat negara yang masih aktif bilamana pejabat negara dimaksud juga sebagai penerima pensiun (pensiun sendiri/janda/duda) maka berhak menerima THR pada pensiunnya.
Penerima pensiun ganda, yakni penerima pensiun yang menerima penghasilan berupa pensiun sendiri dan pensiun janda/duda, maka yang bersangkutan berhak atas gaji pensiun 13 keduanya.
Sementara, bagi penerima pensiun rangkap, yakni mereka yang menerima dua penghasilan yang bersumber dari APBN/APBD maka gaji pensiun 13 diberikan hanya untuk salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
"Dan bagi penerima pensiun terusan dari penerima pensiun/tunjangan yang meninggal dunia akan diberikan sebesar pensiun terusannya," katanya.
Selama masa pandemi COVID-19, kata dia, PT Taspen (Persero) tetap melakukan operasional pelayanan kepada para peserta dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan di antaranya melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di lingkungan kantor, pengukuran suhu tubuh, memakai masker dan sarung tangan serta physical distancing.
"Bahkan peserta yang datang tanpa mengenakan masker maka akan dibagikan masker secara gratis," katanya.
Taspen juga membuka pelayanan klaim dan pembayaran pensiun melalui beberapa aplikasi yang memberi kemudahan seperti E-Klim, Taspen Care, aplikasi otentikasi maupun social media seperti Facebook, Instagram, Whatsapp sehingga diharapkan pelayanan tetap berjalan baik dan peserta tidak perlu datang langsung ke Taspen.
"Demi pencegahan penyebaran wabah COVID-19, TASPEN juga menghimbau kepada para pensiunan telah memiliki ATM/Smartcard untuk melakukan pengambilan gaji pensiun bulanan termasuk gaji pensiun 13 melalui mesin ATM guna menghindari penumpukan/antrian di kantor bayar dan berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen," katanya.
Branch Manager PT Taspen (Persero) Cabang Jayapura, Mulat Budiyanto ketika di Kota Jayapura, Senin mengatakan kurang lebih sebanyak 23.623 orang penerima pensiun di provinsi paling timur NKRI itu yang akan menerima pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan.
"PT Taspen mencairkan gaji ke-13 untuk pensiunan dengan nilai Rp56 miliar lebih, melalui 11 mitra bayar baik kantor pos maupun perbankan yang menjadi kantor bayar masing-masing penerima pensiun terhitung sejak 10 Agustus 2020,"katanya.
Pembayaran gaji ke-13 bagi para pensiunan ini, kata dia, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 44 tahun 2020 tanggal 7 Agustus 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 106/PMK.05/2020 tanggal 7 Agustus 2020 tentang tentang pemberian pensiun 13 tahun 2020 kepada PNS/ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan.
"Perlu diketahui bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan yang dibayarkan adalah sebesar penghasilan bulan Juli 2020 tanpa potongan, kecuali potongan pajak penghasilan. Dan bagi PNS serta pejabat negara yang pensiun terhitung 1 Agustus 2020 dan seterusnya, maka pembayaran gaji pensiun tahun 2020 dilakukan oleh instansi yang bersangkutan," katanya.
Pihak perbankan dan kantor pos, kata dia, tidak diperkenankan melakukan pemotongan angsuran kredit/pinjaman terhadap dapem gaji pensiun 13 tersebut.
Gaji pensiun 13 tahun 2020 tidak diberikan kepada pejabat negara yang masih aktif bilamana pejabat negara dimaksud juga sebagai penerima pensiun (pensiun sendiri/janda/duda) maka berhak menerima THR pada pensiunnya.
Penerima pensiun ganda, yakni penerima pensiun yang menerima penghasilan berupa pensiun sendiri dan pensiun janda/duda, maka yang bersangkutan berhak atas gaji pensiun 13 keduanya.
Sementara, bagi penerima pensiun rangkap, yakni mereka yang menerima dua penghasilan yang bersumber dari APBN/APBD maka gaji pensiun 13 diberikan hanya untuk salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
"Dan bagi penerima pensiun terusan dari penerima pensiun/tunjangan yang meninggal dunia akan diberikan sebesar pensiun terusannya," katanya.
Selama masa pandemi COVID-19, kata dia, PT Taspen (Persero) tetap melakukan operasional pelayanan kepada para peserta dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan di antaranya melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di lingkungan kantor, pengukuran suhu tubuh, memakai masker dan sarung tangan serta physical distancing.
"Bahkan peserta yang datang tanpa mengenakan masker maka akan dibagikan masker secara gratis," katanya.
Taspen juga membuka pelayanan klaim dan pembayaran pensiun melalui beberapa aplikasi yang memberi kemudahan seperti E-Klim, Taspen Care, aplikasi otentikasi maupun social media seperti Facebook, Instagram, Whatsapp sehingga diharapkan pelayanan tetap berjalan baik dan peserta tidak perlu datang langsung ke Taspen.
"Demi pencegahan penyebaran wabah COVID-19, TASPEN juga menghimbau kepada para pensiunan telah memiliki ATM/Smartcard untuk melakukan pengambilan gaji pensiun bulanan termasuk gaji pensiun 13 melalui mesin ATM guna menghindari penumpukan/antrian di kantor bayar dan berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen," katanya.