PSBB di Kabupaten Bogor diperpanjang dengan 29 ketentuan
Sabtu, 15 Agustus 2020 19:08 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Cibinong, Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Jawa Barat kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB) selama 27 hari sejak 14 Agustus 2020, dengan 29 ketentuan.
"PSBB pra-AKB menuju masyarakat aman, sehat, dan produktif diperpanjang, berlaku mulai tanggal 14 Agustus 2020 sampai dengan 10 September 2020," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (15/8).
Menurutnya, sejumlah aturan yang diterapkan pada perpanjangan PSBB kali ini dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 52 tahun 2020, sebagai perubahan atas perbup No 42 tahun 2020.
Pemkab Bogor melakukan sejumlah pelonggaran pada perpanjangan PSBB kali ini, mulai dari memperbolehkan operasional wisata air, dan penghapusan pembatasan jam operasional tempat wisata alam, dari sebelumnya yang hanya diperbolehkan buka pukul 06.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Namun, khusus bagi wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan tetap diberlakukan pembatasan jam operasional, yakni buka pukul 06.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
Ade Yasin menegaskan bahw Perbup No 52 tahun 2020 tersebut tetap mengatur pembatasan jumlah pengunjung semua objek wisata, yaitu maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
Daftar 29 ketentuan dalam Perbup 52 tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB sebagai berikut:
1. Pembatasan mobilitas penduduk dilakukan antar Daerah;
2. Aktivitas sekolah dan pendidikan keagamaan melakukan pembelajaran jarak jauh, kecuali Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi;
3. Deteksi dini (tracing) dilakukan melalui pelacakan kontak dan tes;
4.Bagi masyarakat berisiko tinggi (lansia dan orang dengan penyakit komorbid), dianjurkan untuk tetap dirumah;
5. Rumah sakit melaksanakan kegiatan dengan jam operasional normal, dengan pengaturan sebagian poliklinik rawat jalan dibuka dan rawat inap beroperasi secara normal;
6. Fasilitas kesehatan tingkat pertama melaksanakan kegiatan dengan jam operasional secara normal, dengan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 60% (enam puluh persen) dari kapasitas layanan kesehatan, dan membuka semua jenis layanan kesehatan;
7. Aktivitas di perkantoran dilaksanakan dengan jam operasional normal, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
8. Aktivitas perbankan dilaksanakan dengan ketentuan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas bangunan;
9. Aktivitas hotel/resort/cottage melayani penginapan dan fasilitas makan/minum dengan ketentuan jumlah pengunjung paling banyak 60% (enam puluh persen);
10. Aktivitas di villa/home stay hanya diperbolehkan untuk digunakan oleh pemilik;
11. Aktivitas wisata alam, desa wisata beserta fasilitas penunjangnya dan konservasi alam/hewan ex situ, dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas;
12. Aktivitas wisata buatan dan wahana permainan diluar ruangan, dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas;
13. Aktivitas gym, spa, panti pijat/refleksi, bioskop dan rumah bernyanyi, ditutup;
14. Aktivitas industri manufaktur dilaksanakan dengan jam operasional melalui pengurangan jam kerja dan/atau pengaturan jam kerja, dilaksanakan dengan menjaga jarak antar pekerja 1,5 m (satu setengah meter) serta dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat;
15. Aktivitas di warung makan/restoran/cafe dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 10.00-21.00 WIB dengan pengunjung paling banyak 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas ruang makan dan penyajian diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte, apabila tidak dimungkinkan maka dapat diselenggarakan pelayanan secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus;
16. Aktivitas di salon dan barber shop/cukur rambut diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
17. Aktivitas di mall dilaksanakan dengan membatasi jam operasional dari jam 10.00-21.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 60% (enam puluh persen) dari luas bangunan komersial;
18. Aktivitas di supermarket dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 10.00-21.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang belanja;
19. Aktivitas di minimarket dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 08.00-21.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas toko;
20. Aktivitas di pasar rakyat dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 04.00-16.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas pasar;
21. Aktivitas Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) dilaksanakan dengan syarat memperoleh rekomendasi dari Pusat Kesehatan Masyarakat setempat;
22. Aktivitas di area publik:
23. Aktivitas budidaya pertanian di sawah/kebun/ladang, dilaksanakan secara normal;
24. Aktivitas budidaya perikanan di kolam/danau/sungai, dilaksanakan secara normal;
25.Aaktivitas budidaya peternakan, dilaksanakan secara normal;
26. Aktivitas perhutanan, dilaksanakan secara normal;
27.Aktivitas konstruksi, dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
28.Aktivitas transportasi publik, dengan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen); dan
29. Aktivitas transportasi publik berupa kendaraan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan), diperbolehkan mengangkut penumpang dengan pembatasan jam operasional dari jam 04.00-22.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"PSBB pra-AKB menuju masyarakat aman, sehat, dan produktif diperpanjang, berlaku mulai tanggal 14 Agustus 2020 sampai dengan 10 September 2020," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (15/8).
Menurutnya, sejumlah aturan yang diterapkan pada perpanjangan PSBB kali ini dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 52 tahun 2020, sebagai perubahan atas perbup No 42 tahun 2020.
Pemkab Bogor melakukan sejumlah pelonggaran pada perpanjangan PSBB kali ini, mulai dari memperbolehkan operasional wisata air, dan penghapusan pembatasan jam operasional tempat wisata alam, dari sebelumnya yang hanya diperbolehkan buka pukul 06.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Namun, khusus bagi wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan tetap diberlakukan pembatasan jam operasional, yakni buka pukul 06.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
Ade Yasin menegaskan bahw Perbup No 52 tahun 2020 tersebut tetap mengatur pembatasan jumlah pengunjung semua objek wisata, yaitu maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
Daftar 29 ketentuan dalam Perbup 52 tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB sebagai berikut:
1. Pembatasan mobilitas penduduk dilakukan antar Daerah;
2. Aktivitas sekolah dan pendidikan keagamaan melakukan pembelajaran jarak jauh, kecuali Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi;
3. Deteksi dini (tracing) dilakukan melalui pelacakan kontak dan tes;
4.Bagi masyarakat berisiko tinggi (lansia dan orang dengan penyakit komorbid), dianjurkan untuk tetap dirumah;
5. Rumah sakit melaksanakan kegiatan dengan jam operasional normal, dengan pengaturan sebagian poliklinik rawat jalan dibuka dan rawat inap beroperasi secara normal;
6. Fasilitas kesehatan tingkat pertama melaksanakan kegiatan dengan jam operasional secara normal, dengan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 60% (enam puluh persen) dari kapasitas layanan kesehatan, dan membuka semua jenis layanan kesehatan;
7. Aktivitas di perkantoran dilaksanakan dengan jam operasional normal, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
8. Aktivitas perbankan dilaksanakan dengan ketentuan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas bangunan;
9. Aktivitas hotel/resort/cottage melayani penginapan dan fasilitas makan/minum dengan ketentuan jumlah pengunjung paling banyak 60% (enam puluh persen);
10. Aktivitas di villa/home stay hanya diperbolehkan untuk digunakan oleh pemilik;
11. Aktivitas wisata alam, desa wisata beserta fasilitas penunjangnya dan konservasi alam/hewan ex situ, dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas;
12. Aktivitas wisata buatan dan wahana permainan diluar ruangan, dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas;
13. Aktivitas gym, spa, panti pijat/refleksi, bioskop dan rumah bernyanyi, ditutup;
14. Aktivitas industri manufaktur dilaksanakan dengan jam operasional melalui pengurangan jam kerja dan/atau pengaturan jam kerja, dilaksanakan dengan menjaga jarak antar pekerja 1,5 m (satu setengah meter) serta dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat;
15. Aktivitas di warung makan/restoran/cafe dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 10.00-21.00 WIB dengan pengunjung paling banyak 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas ruang makan dan penyajian diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte, apabila tidak dimungkinkan maka dapat diselenggarakan pelayanan secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus;
16. Aktivitas di salon dan barber shop/cukur rambut diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
17. Aktivitas di mall dilaksanakan dengan membatasi jam operasional dari jam 10.00-21.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 60% (enam puluh persen) dari luas bangunan komersial;
18. Aktivitas di supermarket dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 10.00-21.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang belanja;
19. Aktivitas di minimarket dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 08.00-21.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas toko;
20. Aktivitas di pasar rakyat dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 04.00-16.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas pasar;
21. Aktivitas Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) dilaksanakan dengan syarat memperoleh rekomendasi dari Pusat Kesehatan Masyarakat setempat;
22. Aktivitas di area publik:
23. Aktivitas budidaya pertanian di sawah/kebun/ladang, dilaksanakan secara normal;
24. Aktivitas budidaya perikanan di kolam/danau/sungai, dilaksanakan secara normal;
25.Aaktivitas budidaya peternakan, dilaksanakan secara normal;
26. Aktivitas perhutanan, dilaksanakan secara normal;
27.Aktivitas konstruksi, dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
28.Aktivitas transportasi publik, dengan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen); dan
29. Aktivitas transportasi publik berupa kendaraan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan), diperbolehkan mengangkut penumpang dengan pembatasan jam operasional dari jam 04.00-22.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pewarta : M Fikri Setiawan
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Karantina Pertanian Timika periksa 12 batang sarang semut tujuan ke Bogor
19 October 2023 14:25 WIB, 2023
Presiden Jokowi sambut kunjungan PM Australia di Istana Kepresidenan Bogor
06 June 2022 11:02 WIB, 2022
Presiden Jokowi terima Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat di Istana Bogor
20 May 2022 18:16 WIB, 2022
RI siap buka perbatasan dengan Papua Nugini guna tingkatkan perdagangan
31 March 2022 13:36 WIB, 2022
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
Pemkot Jayapura pastikan pelayanan pendidikan dan bantuan sosial tepat sasaran
21 May 2026 14:57 WIB
KPU Papua Pegunungan beri bantuan sosial ke pengungsi di Wamena pascaperang suku
19 May 2026 13:56 WIB
Pemprov Papua Selatan ajak warga Merauke dukung program pembangunan berkelanjutan
18 May 2026 16:59 WIB