Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial PBA (39) lantaran menculik dan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak berkebutuhan khusus  berinisial A (15) di Sunter, Jakarta Utara.

"Ini perbuatan bejat, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin.

Yusri menjelaskan kasus penculikan dan kekerasan seksual terhadap ini terungkap dari laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada tanggal 24 September 2020. Pelapor adalah keluarga korban yang dalam laporannya menjelaskan bahwa A hilang sejak 8 Septermber 2020.

"Korban ini hilang sejak 8 September (2020),  baru dilaporkan pada 24 September 2020, pelapornya adalah RK keluarga dari korban yang melapor ke Polda Metro Jaya," tambahnya.

Atas laporan tersebut Polda Metro Jaya kemudian menggelar penyelidikan di lokasi terakhir korban terlihat yang di sektar Danau Sunter. Tim kemudian memeriksa sejumlah saksi dan CCTV di sekitar lokasi biasanya anak ini berada.

"Dari CCTV ditemukan bahwa korban dibawa kabur oleh seseorang dan dilakukan pendalaman dan pengejaran, sampai tanggal 30 September kemarin kita berhasil mengamankan korban dan tersangka di daerah Jombang, Jawa Timur di indekos tersangka," kata Yusri.

Polisi kemudian membawa korban dan tersangka kembali ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta visum terhadap korban. Saat diperiksa, tersangka PBA mengakui telah menyetubuhi dan membawa kabur korban.

Korban juga diketahui baru mengenal pelaku selama satu bulan dan cara pelaku untuk mengelabui korban yang kebutuhan khusus ini adalah dengan mendatangi korban yang tengah duduk sendirian di sekitar Danau Sunter.

Tersangka PBA kemudian mengiming-imingi korban dengan tawaran pekerjaan sebagai pembantu dan memberikan uang Rp50.000 agar korban mau dibawa pergi oleh tersangka.

Atas perbuatannya, PBA kini telah resmi menyandang status sebagai tersangka dan harus mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Tersangka kita kenakan UU Nomor 35 tahun 2014, Pasal 76D, 76D dan 76F tentang perlindungan anak dengan ancaman paling kecil 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun, kita lapis Pasal 330 KUHP dan 332 KUHP ancamannya kurang lebih 10 tahun penjara," pungkasnya.

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024