Kejari Timika tunggu penetapan sidang terdakwa kasus makar
Selasa, 6 Oktober 2020 3:08 WIB
Kajari Timika Mohamad Ridosan (ANTARA/Evarianus Supar)
Timika (ANTARA) - Jajaran Kejaksaan Negeri Timika, Papua masih menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan terdakwa kasus makar, Ivan Sembom alias Indius Sembom.
Kepala Kejaksaan Negeri Timika Mohamad Ridosan di Timika, Senin, mengatakan berkas perkara dan terdakwa Ivan Sembom telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Timika baru-baru ini.
"Sudah kita limpahkan ke pengadilan, tinggal menunggu penetapan hari sidangnya saja," kata Ridosan.
Ivan Sembom yang sehari-hari bertugas sebagai pengamanan internal (security) di Pusat Perkantoran PT Freeport Indonesia Kuala Kencana, ditangkap Tim Satgas Nemangkawi di salah satu kamp di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika pada Kamis (9/4) lalu.
Yang bersangkutan diketahui tergabung dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan juga diketahui merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Militan Mimika.
Kamp milik Ivan Sembom di Jalan Trans Nabire, Jayanti, Distrik Iwaka itu dijadikan tempat persembunyian sejumlah anggota KKB yang melakukan penembakan terhadap fasilitas perkantoran PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana pada 30 Maret lalu yang menewaskan seorang pekerja asal Selandia Baru.
"Di rumah itulah ditemukan barang bukti berupa amunisi, senjata rakitan dan beberapa senjata tajam. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, barang bukti itu milik KKB yang selama ini menempati rumahnya sebagai tempat persembunyian," jelas Era Adhinata.
Atas perbuatannya itu, Ivan Sembom disangkakan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api atau amunisi dan atau kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo 53 KUHP.
Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw beberapa waktu lalu menyebut tersangka Ivan Sembom diketahui bergabung dalam organisasi KNPB Mimika dengan jabatan sebagai penasihat.
"Dia berperan sebagai pemasok logistik, juga memberikan berbagai informasi. Makanya saat hadir dalam olah TKP di Kantor OB 1 PTFI Kuala Kencana, saya bersama Bapak Pangdam XVII Cenderawasih mencurigai ada pihak yang mengarahkan kelompok ini masuk ke area pusat manajemen PTFI. Ternyata kecurigaan kami benar, sebab saudara Ivan Sembom juga bekerja sebagai petugas security PTFI," ujar Irjen Paulus.
Sebagai pemberi informasi, Ivan Sembon juga beberapa kali diketahui memberikan informasi kepada KKB pimpinan Lekagak Telenggen (Kelompok Yambi Puncak Jaya, Militer Murib (Kelompok Ilaga Puncak), Abubakar Kogoya dan Yulius Kobogau tentang pergeseran pasukan termasuk meng-update informasi tentang posisi aparat keamanan.
Di samping itu, kata Kapolda Papua, yang bersangkutan juga kerap kali membuat postingan di media sosial yang bersifat mendukung perjuangan dan gerakan separatis OPM.
"Akun facebook-nya sudah kami lihat dan memang luar biasa postingannya. Berbagai informasi yang dia peroleh diteruskan kepada saudara Seby Sambom dan juga Veronika Koman. Pantasan beberapa kejadian di Timika dan Papua begitu cepat mereka lempar ke luar lalu menuding seakan-akan aparat yang melakukan itu. Mereka memutarbalikan fakta, mempropaganda. Data dan informasi itu sumbernya dari saudara Ivan Sambom," kata Irjen Paulus.
Kepala Kejaksaan Negeri Timika Mohamad Ridosan di Timika, Senin, mengatakan berkas perkara dan terdakwa Ivan Sembom telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Timika baru-baru ini.
"Sudah kita limpahkan ke pengadilan, tinggal menunggu penetapan hari sidangnya saja," kata Ridosan.
Ivan Sembom yang sehari-hari bertugas sebagai pengamanan internal (security) di Pusat Perkantoran PT Freeport Indonesia Kuala Kencana, ditangkap Tim Satgas Nemangkawi di salah satu kamp di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika pada Kamis (9/4) lalu.
Yang bersangkutan diketahui tergabung dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan juga diketahui merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Militan Mimika.
Kamp milik Ivan Sembom di Jalan Trans Nabire, Jayanti, Distrik Iwaka itu dijadikan tempat persembunyian sejumlah anggota KKB yang melakukan penembakan terhadap fasilitas perkantoran PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana pada 30 Maret lalu yang menewaskan seorang pekerja asal Selandia Baru.
"Di rumah itulah ditemukan barang bukti berupa amunisi, senjata rakitan dan beberapa senjata tajam. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, barang bukti itu milik KKB yang selama ini menempati rumahnya sebagai tempat persembunyian," jelas Era Adhinata.
Atas perbuatannya itu, Ivan Sembom disangkakan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api atau amunisi dan atau kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo 53 KUHP.
Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw beberapa waktu lalu menyebut tersangka Ivan Sembom diketahui bergabung dalam organisasi KNPB Mimika dengan jabatan sebagai penasihat.
"Dia berperan sebagai pemasok logistik, juga memberikan berbagai informasi. Makanya saat hadir dalam olah TKP di Kantor OB 1 PTFI Kuala Kencana, saya bersama Bapak Pangdam XVII Cenderawasih mencurigai ada pihak yang mengarahkan kelompok ini masuk ke area pusat manajemen PTFI. Ternyata kecurigaan kami benar, sebab saudara Ivan Sembom juga bekerja sebagai petugas security PTFI," ujar Irjen Paulus.
Sebagai pemberi informasi, Ivan Sembon juga beberapa kali diketahui memberikan informasi kepada KKB pimpinan Lekagak Telenggen (Kelompok Yambi Puncak Jaya, Militer Murib (Kelompok Ilaga Puncak), Abubakar Kogoya dan Yulius Kobogau tentang pergeseran pasukan termasuk meng-update informasi tentang posisi aparat keamanan.
Di samping itu, kata Kapolda Papua, yang bersangkutan juga kerap kali membuat postingan di media sosial yang bersifat mendukung perjuangan dan gerakan separatis OPM.
"Akun facebook-nya sudah kami lihat dan memang luar biasa postingannya. Berbagai informasi yang dia peroleh diteruskan kepada saudara Seby Sambom dan juga Veronika Koman. Pantasan beberapa kejadian di Timika dan Papua begitu cepat mereka lempar ke luar lalu menuding seakan-akan aparat yang melakukan itu. Mereka memutarbalikan fakta, mempropaganda. Data dan informasi itu sumbernya dari saudara Ivan Sambom," kata Irjen Paulus.
Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Liga Italia-Inter pangkas jarak dari puncak seusai paksa Napoli kalah perdana
22 November 2021 4:01 WIB, 2021
M. Ivan Fairuz lanjutkan tren Jabar meraih emas kata perseorangan putra
11 October 2021 13:17 WIB, 2021
Inter lanjutkan tren positif kala bekuk sepuluh pemain Fiorentina 3-1
22 September 2021 4:59 WIB, 2021
Liga Italia-Debut Joaquin Correa berhias dwigol, Inter bangkit kalahkan Verona 3-1
28 August 2021 7:36 WIB, 2021
Desainer Ivan Gunawan ajak 4.000 warga ikut Vaksin Merdeka di Tambora
16 August 2021 18:19 WIB, 2021
Sevilla menangi leg pertama semifinal Copa del Rey kontra Barcelona 2-0
11 February 2021 5:28 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polres Jayawijaya sebut jalan penghubung tiga kabupaten Papua Pegunungan terputus
21 April 2026 12:34 WIB