Timika (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Timika, Papua membuka kembali layanan tatap muka setelah sebelumnya sempat ditutup sementara selama 14 hari lantaran ada staf yang terpapar COVID-19.
Kepala KPP Pratama Timika Tirta Bastoni di Timika, Kamis, mengatakan pelayanan tatap muka di KPP Pratama Timika telah dibuka kembali sejak Senin (19/10).
Sebelumnya, para staf dan pegawai KPP Pratama Timika melaksanakan kerja dari rumah selama 14 hari sejak 29 September sesuai rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinkes Mimika sehubungan dengan hasil pemeriksaan swab salah satu pegawai terkonfirmasi positif COVID-19.
"Sejak Senin lalu pelayanan tatap muka di KPP Pratama Timika sudah dibuka kembali," kata Tirta.
Selain KPP Pratama Timika, beberapa instansi lain yang juga terpaksa menutup sementara layanan tatap muka dan aktivitasnya seperti Pengadilan Negeri Timika dan Badan pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika.
BPN Kabupaten Mimika menutup aktivitas pelayanannya kepada masyarakat yang akan mengurus sertifikat tanah sejak Senin (12/10) dan baru akan dibuka kembali pada 27 Oktober mendatang.
Kepala BPN Kabupaten Mimika Pantoan Tambunan mengatakan empat stafnya terkonfirmasi positif terpapar COVID-19, di mana tiga orang diantaranya sudah dinyatakan sembuh, sementara satu orang lainnya masih harus memperpanjang masa isolasi.
"Sebetulnya yang ditutup hanya pelayanan loket, sementara kami bersama staf tetap menyelesaikan tunggakan-tunggakan pekerjaan kantor," kata Tambunan.
Sementara itu hingga akhir September lalu total penerimaan pajak yang dikumpulkan KPP Pratama Timika telah terealisasi sebesar Rp2,41 triliun rupiah.
"KPP Pratama Timika mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh wajib pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan selama ini, di tengah kondisi pandemi COVID-19. Pemenuhan pembayaran pajak yang telah dilakukan merupakan bentuk kepedulian kita bersama membantu Pemerintah, wujud dari gotong-royong masyarakat dan Pemerintah dalam mengatasi dampak pandemi COVID-19, baik dampak kesehatan, ekonomi maupun dampak sosial," kata Tirta Bastoni.
Kepala KPP Pratama Timika Tirta Bastoni di Timika, Kamis, mengatakan pelayanan tatap muka di KPP Pratama Timika telah dibuka kembali sejak Senin (19/10).
Sebelumnya, para staf dan pegawai KPP Pratama Timika melaksanakan kerja dari rumah selama 14 hari sejak 29 September sesuai rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinkes Mimika sehubungan dengan hasil pemeriksaan swab salah satu pegawai terkonfirmasi positif COVID-19.
"Sejak Senin lalu pelayanan tatap muka di KPP Pratama Timika sudah dibuka kembali," kata Tirta.
Selain KPP Pratama Timika, beberapa instansi lain yang juga terpaksa menutup sementara layanan tatap muka dan aktivitasnya seperti Pengadilan Negeri Timika dan Badan pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika.
BPN Kabupaten Mimika menutup aktivitas pelayanannya kepada masyarakat yang akan mengurus sertifikat tanah sejak Senin (12/10) dan baru akan dibuka kembali pada 27 Oktober mendatang.
Kepala BPN Kabupaten Mimika Pantoan Tambunan mengatakan empat stafnya terkonfirmasi positif terpapar COVID-19, di mana tiga orang diantaranya sudah dinyatakan sembuh, sementara satu orang lainnya masih harus memperpanjang masa isolasi.
"Sebetulnya yang ditutup hanya pelayanan loket, sementara kami bersama staf tetap menyelesaikan tunggakan-tunggakan pekerjaan kantor," kata Tambunan.
Sementara itu hingga akhir September lalu total penerimaan pajak yang dikumpulkan KPP Pratama Timika telah terealisasi sebesar Rp2,41 triliun rupiah.
"KPP Pratama Timika mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh wajib pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan selama ini, di tengah kondisi pandemi COVID-19. Pemenuhan pembayaran pajak yang telah dilakukan merupakan bentuk kepedulian kita bersama membantu Pemerintah, wujud dari gotong-royong masyarakat dan Pemerintah dalam mengatasi dampak pandemi COVID-19, baik dampak kesehatan, ekonomi maupun dampak sosial," kata Tirta Bastoni.