Jayapura (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku menyebutkan secara kumulatif, total penerimaan pajak untuk wilayah Papua sampai dengan Maret 2025 mencapai Rp620,42 miliar atau 10,41 persen dari target APBN 2025.
Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku Dudi Efendi Karnawidjaya, di Jayapura, Jumat, mengatakan pada bulan Maret 2025, penerimaan pajak di Provinsi Papua tercatat sebesar Rp218,84 miliar.
"Jika dibandingkan dengan tahun lalu, capaian ini menunjukkan kontraksi sebesar 13,79 persen secara year-on-year (yoy) yang mana dipengaruhi oleh penurunan setoran dari jenis pajak utama," katanya pula.
Menurut Dudi, penurunan setoran dari jenis pajak utama, yaitu PPh terkontraksi sebesar 19,34 persen dengan kontribusi terhadap total penerimaan sebesar 44,53 persen.
"Kemudian PPN terkontraksi sebesar 31,62 persen dengan kontribusi sebesar 40,47 persen," ujarnya.
Dia menjelaskan beberapa faktor yang mempengaruhi capaian penerimaan pajak tersebut, antara lain pertama dampak kebijakan administratif dan analisis sektoral.
"Pada analisis sektoral terdapat tiga sektor utama dengan kontribusi dominan memberikan dinamika yaitu sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib menunjukkan pertumbuhan karena pergeseran setoran atas belanja APBD/APBN 2024 ke 2025," katanya lagi.
Dia menambahkan, kemudian sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan kendaraan mengalami kontraksi, terutama karena penurunan setoran dari wajib pajak pedagang besar makanan dan minuman.
"Lalu sektor aktivitas keuangan dan asuransi juga mengalami kontraksi, yang dikaitkan dengan penurunan kinerja perbankan di wilayah Papua," ujarnya pula.