Timika (ANTARA) - Menjelang akhir November 2020 realisasi penerimaan pajak yang dipungut oleh jajaran KPP Pratama Timika, Papua telah mencapai Rp2,90 triliun atau 93,57 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp3,10 triliun.

Kepala KPP Pratama Timika Tirta Bastoni di Timika, Rabu, mengatakan meskipun mengalami penurunan dibanding periode yang sama tahun 2019, namun kinerja jajaran KPP Pratama Timika dalam hal realisasi penerimaan pajak tahun ini cukup baik, terlebih di saat kondisi perekonomian ikut terkena imbas akibat dilanda pandemi COVID-19.

"Kinerja kami dari sisi penerimaan cukup baik, meskipun jika dibandingkan dengan tahun 2019 memang mengalami penurunan," kata Tirta.

KPP Pratama Timika mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh wajib pajak setempat atas pemenuhan kewajiban perpajakannya selama ini

"Di tengah kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung sampai saat ini, pemenuhan pembayaran pajak yang telah dilakukan merupakan bentuk kepedulian kita bersama membantu pemerintah sebagai wujud dari gotong-royong masyarakat dan pemerintah dalam mengatasi dampak pandemi COVID-19, baik dampak kesehatan, ekonomi maupun dampak sosial," ucap Tirta.

Ia juga menyinggung soal rendahnya animo para wajib pajak di wilayah KPP Pratama Timika yang memanfaatkan kebijakan insentif perpajakan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dampak pandemi COVID-19.

KPP Pratama Timika mencatat hanya 326 wajib pajak atau 12 persen dari keseluruhan wajib pajak di wilayah itu yang aktif membayar dan melapor.

Perincian jumlah wajib pajak yang memanfaatkan insentif di wilayah KPP Pratama Timika yaitu: WP yang memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 sebanyak 130, WP yang memanfaatkan PPh Final UMKM sebanyak 119. WP untuk PPh Pasal 25 sebanyak 42, WP untuk PPh Pasal 23 sebanyak 11, sedangkan WP untuk PPh Pasal 22 sebanyak 24.

Tirta menyebut, dalam rangka memulihkan roda perekonomian maka pemerintah telah mengeluarkan stimulus untuk pekerja, UMKM dan korporasi/perusahaan berupa insentif perpajakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-23/PMK.03/2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-86/PMK.03/2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK-110/PMK.03/2020, dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah berubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.

Stimulus tersebut berupa insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh Final sesuai PP-23 Tahun 2018 untuk UKM ditanggung pemerintah, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan PPh Pasal 25 dan Proses Restitusi PPN dipercepat.

"Besar harapan pemerintah agar masyarakat atau wajib pajak betul-betul memanfaatkan insentif tersebut agar daya beli masyarakat meningkat dan keberlangsungan usaha tetap terjaga," jelasnya. Kantor KPP Pratama Timika di Jalan Cenderawasih Timika (ANTARA/Evarianus Supar)
KPP Pratama Timika mengimbau seluruh masyarakat atau wajib pajak untuk dapat memanfaatkan insentif yang telah disediakan oleh Pemerintah, dan menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif tersebut sebelum tanggal 20 bulan berikutnya.


"Insentif ini masih berlaku sampai Desember 2020. Laporan yang dimaksud adalah sebagai salah satu instrumen pengukuran efektifitas stimulus yang dikeluarkan oleh pemerintah," jelas Tirta.


KPP Pratama Timika juga mengimbau wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi maupun Badan/Perusahaan agar segera menyampaikan SPT Tahunan tersebut.


Pelaporan yang menjadi kewajiban para wajib pajak dapat dilakukan secara daring atau online dengan mengakses djponline.pajak.go.id sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke KPP Pratama Timika.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024