Jayapura (ANTARA) - Jajaran  Kepolisian Resor Jayawijaya berhasil menemukan kebun ganja di Kampung Wunan, Distrik Wollo, Kabupaten Jayawijaya. 

"Penemuan kebun ganja itu berawal dari ditangkapnya ET (28 th) pengedar saat menjual ganja di sekitar jalan Sanger, Wamena,"kata Kapolres Jayawijaya AKBP
Dominggus Rumaropen, Selasa. 

Dijelaskan, ET ditangkap Senin (28/12) dan dari keterangannya terungkap tersangka memiliki kebun ganja di kampung Wunan, Distrik Wollo yang berada di perbatasan dengan Kabupaten Mamberamo Tengah. 

Setelah mendapat keterangan dari tersangka, menurut Kapolres AKBP Dominggus, anggota kemudian bergerak menuju TKP dan menemukan tanaman ganja yang ditanam disela-sela tanaman lainnya. 
 
"Kebun dengan luas 3x5 meter itu berada didalam hutan dan ditanami pohon ganja 11 batang,"kata Rumaropen seraya menambahkan, ke 11 pohon ganja itu kemudian dicabut dan dibawa ke Mapolres Jayawijaya  di Wamena sebagai barang bukti.
 
Pelaku (ET) akan dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2), dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. 
 
"Tersangka ET dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Jayawijaya di Wamena untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Kapolres Jayawijaya AKBP Rumaropen melalui telepon selulernya.
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024