Timika (ANTARA) - Penerimaan negara dari sektor Pajak Penghasilan (PPh Pasal 2 akhir Desember 2020 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Timika melampaui target senilai Rp3,16 triliun atau 102,01 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp3,10 triliun.
"Penerimaan sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor pertambangan masih mendominasi penerimaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Timika hingga akhir 2020,"ungkap.Kepala KPP Pratama Timika Tirta Bastoni di Timika, Jumat,
Tirta Bastoni mengatakan, KPP Pratama Timika menutup lembaran tahun 2020 dengan pencapaian yang terbilang cukup baik, berhasil mengumpulkan penerimaan pajak melebihi dari target yang diamanahkan dalam dua tahun berturut-turut.
Adapun penerimaan pajak KPP Pratama Timika pada 2019 terealisasi sebesar Rp3,41 triliun atau 104,97 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp3,24 triliun.
Secara rinci realisasi penerimaan KPP Pratama Timika pada 2020 yaitu sebagai berikut : PPh Pasal 21 sebesar Rp1,64 triliun, PPh lainnya (PPh Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25/29, PPh Final) sebesar Rp220 miliar, PBB Rp909 miliar, PPN Rp302 miliar dan Pajak lainnya sebesar Rp86 miliar.
Dalam hal rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan, KPP Pratama Timika berhasil mencatatkan penerimaan SPT sebanyak 26.494 dari target sebanyak 24.882 SPT, dengan pencapaian sebesar 106,74 persen.
Tirta menyebut pencapaian dan kinerja KPP Pratama Timika sangat berkontribusi kepada pencapaian dan kinerja Kanwil DJP Papua dan Maluku.
"Semua ini pastinya berasal dari partisipasi dan peran aktif masyarakat/Wajib Pajak (WP) dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Atas hal tersebut KPP Pratama Timika mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan selama ini, di tengah kondisi pandemi COVID-19," ujarnya.
Pemenuhan pembayaran pajak yang telah dilakukan, demikian Tirta, merupakan bentuk kepedulian kita bersama membantu pemerintah, wujud dari gotong-royong masyarakat dan pemerintah dalam mengatasi dampak pandemi COVID-19, baik dampak kesehatan, ekonomi maupun dampak sosial.
Ia menambahkan, hingga saat ini insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah sebagai salah satu langkah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dampak dari pandemi COVID-19 belum dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat atau Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Timika.
Hingga akhir tahun 2020, baru 340 WP yang memanfaatkan fasilitas tersebut.
Perinciannya yaitu 130 WP memanfaatkan PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah, 123 WP UMKM memanfaatkan PPh Final PP-23 ditanggung pemerintah, 42 WP memanfaatkan Pengurangan PPh Pasal 25, yang memanfaatkan pembebasan PPh Pasal 22 sebanyak 26 WP, pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23 sebanyak 15 WP dan permohonan proses restitusi PPN dipercepat sebanyak delapan WP.
Nilai Realisasi Insentif Pajak yang dilaporkan oleh Wajib Pajak sebagai berikut : PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebesar Rp27,14 miliar, Pengurangan PPh Pasal 25 sebesar Rp1,61 miliar, PPh Pasal 23 dibebaskan sebesar Rp380 juta dan Pengembalian PPN dipercepat sebesar Rp12,81 miliar.
"Penerimaan sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor pertambangan masih mendominasi penerimaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Timika hingga akhir 2020,"ungkap.Kepala KPP Pratama Timika Tirta Bastoni di Timika, Jumat,
Tirta Bastoni mengatakan, KPP Pratama Timika menutup lembaran tahun 2020 dengan pencapaian yang terbilang cukup baik, berhasil mengumpulkan penerimaan pajak melebihi dari target yang diamanahkan dalam dua tahun berturut-turut.
Adapun penerimaan pajak KPP Pratama Timika pada 2019 terealisasi sebesar Rp3,41 triliun atau 104,97 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp3,24 triliun.
Secara rinci realisasi penerimaan KPP Pratama Timika pada 2020 yaitu sebagai berikut : PPh Pasal 21 sebesar Rp1,64 triliun, PPh lainnya (PPh Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25/29, PPh Final) sebesar Rp220 miliar, PBB Rp909 miliar, PPN Rp302 miliar dan Pajak lainnya sebesar Rp86 miliar.
Dalam hal rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan, KPP Pratama Timika berhasil mencatatkan penerimaan SPT sebanyak 26.494 dari target sebanyak 24.882 SPT, dengan pencapaian sebesar 106,74 persen.
Tirta menyebut pencapaian dan kinerja KPP Pratama Timika sangat berkontribusi kepada pencapaian dan kinerja Kanwil DJP Papua dan Maluku.
"Semua ini pastinya berasal dari partisipasi dan peran aktif masyarakat/Wajib Pajak (WP) dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Atas hal tersebut KPP Pratama Timika mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan selama ini, di tengah kondisi pandemi COVID-19," ujarnya.
Pemenuhan pembayaran pajak yang telah dilakukan, demikian Tirta, merupakan bentuk kepedulian kita bersama membantu pemerintah, wujud dari gotong-royong masyarakat dan pemerintah dalam mengatasi dampak pandemi COVID-19, baik dampak kesehatan, ekonomi maupun dampak sosial.
Ia menambahkan, hingga saat ini insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah sebagai salah satu langkah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dampak dari pandemi COVID-19 belum dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat atau Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Timika.
Hingga akhir tahun 2020, baru 340 WP yang memanfaatkan fasilitas tersebut.
Perinciannya yaitu 130 WP memanfaatkan PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah, 123 WP UMKM memanfaatkan PPh Final PP-23 ditanggung pemerintah, 42 WP memanfaatkan Pengurangan PPh Pasal 25, yang memanfaatkan pembebasan PPh Pasal 22 sebanyak 26 WP, pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23 sebanyak 15 WP dan permohonan proses restitusi PPN dipercepat sebanyak delapan WP.
Nilai Realisasi Insentif Pajak yang dilaporkan oleh Wajib Pajak sebagai berikut : PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebesar Rp27,14 miliar, Pengurangan PPh Pasal 25 sebesar Rp1,61 miliar, PPh Pasal 23 dibebaskan sebesar Rp380 juta dan Pengembalian PPN dipercepat sebesar Rp12,81 miliar.