Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Pasar Buah Tanjungsari 77 di Kota Surabaya, Jawa Timur, sebagai Pasar Tangguh Semeru karena selama pandemi menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

"Pasar Tangguh Semeru ini bukan hanya slogan semata. Justru membuat kami semakin semangat untuk membantu pemerintah dalam mengurangi penyebaran virus yang mewabah ini, dengan cara patuh protokol kesehatan," kata Pengelola Pasar Buah Tanjungsari 77 H. Ali di Surabaya, Minggu.

Menurut dia, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko bersama beberapa pejabat kepolisian meninjau Pasar Buah Tanjungsari 77 pada Sabtu (20/2) untuk melihat pengelolaan pasar dan penerapan protokol kesehatan di pasar.

Pengelola Pasar Buah Tanjungsari 77, menurut dia, menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 sejak awal pemerintah mengampanyekan ketentuan tersebut.

Pengelola pasar juga menggagas pembentukan "Satuan Tugas Wani Ngandani", yang bertugas menyampaikan imbauan, memantau, dan mengawasi penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan di pasar.

"Kita libatkan pedagang untuk bersama-sama menjaga pasar. Untuk menjadi pasar tangguh bukan hanya tugas Satgas Wani Ngandani, tetapi tugas bersama, termasuk pedagang," ujar Ali.

Selain itu, pengelola pasar fasilitas pendukung seperti tempat cuci tangan dan cairan pembersih tangan serta membagikan masker kepada pedagang dan pengunjung.

"Kalau ada pengunjung yang tidak pakai masker kami akan berikan masker secara gratis," kata Ali.

Kombes Pol Gatot sebelumnya menjelaskan bahwa Pasar Tangguh Semeru merupakan bagian dari upaya menekan penularan COVID-19.

"Kami mengapresiasi Pasar Buah Tanjungsari 77 yang telah menerapkan protokol kesehatan, semua pedagang dan pembeli wajib memakai masker, serta cuci tangan pakai sabun. Semoga protokol kesehatan ini terus digalakkan. Hal ini tidak lain demi kebaikan bersama," katanya.

Pewarta : Abdul Hakim
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024