Timika (ANTARA) - Bupati Mimika, Papua Eltinus Omaleng mengingatkan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) setempat agar ekstra hati-hati dalam mengelola anggaran di mana penetapan belanja tidak boleh melampaui plafon anggaran agar tidak menimbulkan hutang.

Penegasan itu disampaikan Bupati Omaleng saat menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2021 kepada seluruh pimpinan OPD setempat di Timika, Rabu (10/3).

"Rencana belanja merupakan plafon tertinggi. Artinya, pengelolaan belanja tidak boleh melampaui rencana anggaran," kata dia.

Penyerahan DPA di lingkungan Pemkab Mimika tahun ini mengalami keterlambatan akibat perubahan sistem pengelolaan keuangan dari sebelumnya, yaitu Sistem Informasi Manajemen (Simda) ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

Para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Mimika, kata dia, harus taat prosedur dan dengan penuh tanggung jawab dalam mengelola anggaran secara efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip-prinsip yang benar.

Pimpinan OPD juga diminta mentati semua prosedur dan mekanisme dalam proses pelelangan, antara lain harus dilakukan secara transparan sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010, sekaligus segera menunjuk PPK OPD, KPA, PPTK, bendahara penerimaan, pengeluaran, pengurus dan penyimpan barang daerah.

Penyerahan DPA di lingkungan Pemkab Mimika dihadiri oleh Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob, Sekretaris Daerah Michael Gomar dan Ketua DPRD Mimika Robby Kamaniel Omaleng.

Adapun APBD Mimika 2021 telah ditetapkan oleh DPRD setempat sejak 12 Desember 2020 dengan nilai Rp3.639.754.268.763. Komponen APBD Mimika 2021 itu mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp320.340.856.000, Pendapatan Dana Transfer diproyeksikan Rp3.049.413.412.763 dan lain-lain pendapatan yang sah diproyeksikan Rp270 miliar.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024