Jayapura (ANTARA) - Pihak penyidik Kantor Imigrasi Jayapura melimpahkan berkas kasus penyalagunaan dokumen keimigrasian warga negara China Zhang Qing alias Muhamad Benny, yang ditangkap di Jayapura 4 Desember 2020. 
 
"Memang benar berkas kasus Zhang sudah diserahkan ke jaksa sejak Senin lalu (22/3) dan saat ini masih menunggu apakah dinyatakan lengkap atau tidak untuk diproses lebih lanjut,"kata Kepala Imigrasi Jayapura Rivandi Rivai kepada Antara, Kamis di Jayapura. 
 
Diakui Rivandi, Zhang ditangkap sejak 4 Desember 2020 lalu karena melakukan pelanggaran keimigrasian yakni tidak memiliki dokumen imigrasi dan disangkakan melanggar pasal pasal 119.

"Karena itulah pihaknya memproses kasusnya sesuai ketentuan keimigrasian,"kata Rivai seraya menambahkan untuk kepemilikan identitas baik itu KTP maupun kartu keluarga Kota Jayapura tidak ditindak lanjutin karena sebelumnya memiliki KTP DKI Jakarta sejak taken 2009. 

Rivandi menyebut, pihak Imigrasi Jayapura fokus terhadap kasus pelanggaran keimigrasian yang dilakukan Zhang karena dari laporan yang diterima yang bersangkutan sudah tinggal di wilayah Indonesia sekitar 10 tahun.

Penangkapan terhadap Zhang berawal dari kecurigaan saat PT. Harapan Jaya yang berlokasi di Abe Pantai mendatangkan karyawan perempuan berkebangsaan China beserta dua anaknya ke Jayapura.

Dari hasil penyelidikan terungkap ternyata karyawan dan dua anaknya adalah anak dan istri Zhang dan perusahaan yang menjadi sponsor kedatangan mereka tidak ada atau fiktif karena di lapangan ditemukan alamat itu adalah toko kelontong. 

Ketiganya sudah dideportasi sejak bulan November 2020 lalu karena overstay dan Zhang sendiri sebelum ditangkap sempat berupaya mengurus paspor baru dengan menggunakan KTP Jayapura dan salah seorang staf Kantor Imigrasi (Kanim) Jayapura mengaku pernah melihat dan memproses yang bersangkutan beberapa tahun silam karena masalah keimigrasian.

Dengan kecurigaan itu, petugas kemudian mengamankan Zhang dan menyita berbagai dokumen yang dimilikinya berupa KTP, kartu keluarga dan foto kopi paspor China.
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024