Jayapura (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri dan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Urbinas untuk mengusut tuntas kasus intimidasi teror dan pengrusakan mobil jurnalis pemimpin Redaksi koran Jubi Viktor Mambor di kawasan Angkasa Distrik Jayapura Utara pada 21 April  2021.

"Komnas HAM Papua sudah menemukan bukti-bukti di TKP pengrusakan kendaraan ini telah direncanakan, ya pihak Kepolisian dengan keahlian dan kewenangan dimiliki dapat mengusut tuntas pelakunya hingga  diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Frits B Ramandey didampingi Yorgen Numberi dan Yudha Aprilianto dalam keterangan pers di kantor Komnas HAM Papua Jalan Soa Sio Dok V Bawah Jayapura Utara, Jumat.

Frits mengakui, dari hasil olah TKP dilakukan tim Komnas HAM Papua pada Kamis 22 April 2021 maupun keterangan saksi-saksi serta saksi korban Viktor Mambor disimpulkan kasus pengrusakan dan intimidasi wartawan Jubi Viktor Mambor sudah direncanakan oleh dua orang pelakunya menggunakan motor pada Rabu dini hari pukul 02.00 WIT.

Diakui Frits, pengrusakan mobil milik wartawan Jubi Viktor Mambor jenis Hikux Isuzu DMax Double Kabin ditemukan kerusakan pintu sopir mobil retak dan bolong, pintu belakang retak dan bolong menepih berukuran panjang 14 centimeter dan lebar 10 centimeter.

"Body pintu sopir dan pintu belakang dicoret dengan cat pilok orange membentuk huruf X dan Y. Ada sisa serpihan pecahan kaca didalam jok mobil sopir dan bagian belakang menggunakan benda tajam,"ungkap Frits Ramandey.

Ditegaskan Frits, jurnalis merupakan salah satu profesi yang mulia harus dilindungi oleh Negara dikarenakan menjadi tempat penyaluran aspirasi rakyat untuk menyuarakan ketidakadilan perilaku penguasa.

Atas hal ini Komnas HAM Papua, menurut Frits, mengutuk keras intimidasi yang dilakukan terhadap jurnalis senior Papua Viktor Mambor karena mengancam kerja kebebasan pers yang profesional di tanah Papua.

"Siapapun harus menghormati pekerjaan jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik karena telah dijamin undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,"tegasnya.

"Komnas HAM Papua meminta Kapolda Papua melakukan langkah-langkah yang melingkupi pemenuhan hak atas rasa aman dan kepastian hukum terhadap jurnalis senior Viktor Mambor,"tegas Frits Ramandey.



 

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024