Jayapura (ANTARA) - Berkas acara pemeriksaan (BAP)  kasus kerusuhan Papua 2019 dengan tersangka Victor Frederik Yeimo (38 th) dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Papua.
 
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Senin mengatakan, 
penyidik Direktorat Reskrimum Polda Papua telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi diantaranya 15 orang saksi dan empat orang saksi ahli untuk melengkapi BAP tersangka kerusuhan 2019.
 
Saksi ahli tersebut diantaranya ahli bahasa, ahli psikologi sospol, ahli hukum tata negara dan ahli pidana.
 
"BAP dengan tersangka Victor Yeimo sudah dilakukan Jumat (4/6),"kata Kamal seraya menambahkan, Victor Frederik Yeimo di tangkap di depan dealer Daihatsu Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Minggu (9/5) sekitar pukul 19.15 WIT oleh tim gabungan Satgas Nemangkawi dan Dit Reskrimum Polda Papua.
 
Tersangka Victor Yeimo dijerat dengan  Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat 91), (2) dan pasal 15 Undang- Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 66 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu Kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 Undang – Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP. 
 
 Tersangka Victor Frederik Yeimo merupakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Dit Reskrimum Polda Papua berdasarkan Laporan Polisi No: LP/317/IX/RES. 1.24/2019/Reskrimum tanggal 5 September 2019.
 
"Jabatan Victor Frederik Yeimo (38) sebelumnya yakni Ketua KNPB Pusat tahun 2012 s/d 2018 dan juru bicara internasional SEKBER PRP tahun 2020 s/d sekarang,"jelas Kombes Ahmad Kamal. 
 
Tersangka Victor Yeimo saat ini ditahan di Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Jayapura. 
 
 
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024