Timika (ANTARA) - Tim penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua, kini tengah mengusut dugaan pemotongan bantuan sosial tunai (BST) warga kurang mampu di wilayah Distrik Mimika Barat yang ditengarai dilakukan oleh oknum petugas kampung (desa) hingga RT.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto di Timika, Selasa, mengatakan saat ini tiga orang penyidik Unit Tipikor Polres Mimika sedang berada di Kokonao, ibu kota Distrik Mimika Barat untuk mengumpulkan data-data terkait pemotongan BST dari setiap warga kurang mampu itu.
"Anggota kami sekarang berada di Kokonao untuk mengecek sekaligus mengumpulkan data-data terkait kebenaran informasi adanya pemotongan BST kepada setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang dilakukan oleh oknum petugas yang membagikan dana bantuan itu. Rencananya paling cepat mereka tiga hari berada di Kokonao," tutur AKP Hermanto.
Berdasarkan informasi dan laporan yang diterima Polres Mimika, setiap KPM yang berdomisili pada tujuh kampung (desa) di Mimika Barat itu hanya menerima BST senilai Rp50 ribu, padahal seharusnya mereka menerima Rp300 ribu per bulan.
"Informasi yang kami terima, ada yang hanya terima Rp50 ribu per KPM per bulan. Padahal alokasi-nya Rp300 ribu per bulan. Yang jelas PT Pos Indonesia telah menyalurkan dana itu ke distrik (kecamatan) dan selanjutnya dari distrik diteruskan ke setiap kampung dan RT. Petugas mana saja yang melakukan pemotongan, itu yang sementara sedang kami selidiki," ujar AKP Hermanto.
Sejauh ini Polres Mimika belum mendapatkan data pasti berapa banyak KPM di wilayah Distrik Mimika Barat yang menerima BST alokasi 2021 yang dibayarkan selama empat bulan terhitung mulai Januari hingga April.
"Data penerima BST di Mimika Barat belum kami dapatkan secara rinci. Yang jelas dana itu dikirim dari pusat (Kementerian Sosial) ke Kantor Pos Timika dan selanjutnya dibagikan ke setiap KPM yang sudah terdata di pusat. Khusus untuk distrik di wilayah pedalaman dan pesisir yang jauh dari kota, pendistribusian-nya bekerja sama dengan pihak pemerintah distrik setempat," jujarnya.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto di Timika, Selasa, mengatakan saat ini tiga orang penyidik Unit Tipikor Polres Mimika sedang berada di Kokonao, ibu kota Distrik Mimika Barat untuk mengumpulkan data-data terkait pemotongan BST dari setiap warga kurang mampu itu.
"Anggota kami sekarang berada di Kokonao untuk mengecek sekaligus mengumpulkan data-data terkait kebenaran informasi adanya pemotongan BST kepada setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang dilakukan oleh oknum petugas yang membagikan dana bantuan itu. Rencananya paling cepat mereka tiga hari berada di Kokonao," tutur AKP Hermanto.
Berdasarkan informasi dan laporan yang diterima Polres Mimika, setiap KPM yang berdomisili pada tujuh kampung (desa) di Mimika Barat itu hanya menerima BST senilai Rp50 ribu, padahal seharusnya mereka menerima Rp300 ribu per bulan.
"Informasi yang kami terima, ada yang hanya terima Rp50 ribu per KPM per bulan. Padahal alokasi-nya Rp300 ribu per bulan. Yang jelas PT Pos Indonesia telah menyalurkan dana itu ke distrik (kecamatan) dan selanjutnya dari distrik diteruskan ke setiap kampung dan RT. Petugas mana saja yang melakukan pemotongan, itu yang sementara sedang kami selidiki," ujar AKP Hermanto.
Sejauh ini Polres Mimika belum mendapatkan data pasti berapa banyak KPM di wilayah Distrik Mimika Barat yang menerima BST alokasi 2021 yang dibayarkan selama empat bulan terhitung mulai Januari hingga April.
"Data penerima BST di Mimika Barat belum kami dapatkan secara rinci. Yang jelas dana itu dikirim dari pusat (Kementerian Sosial) ke Kantor Pos Timika dan selanjutnya dibagikan ke setiap KPM yang sudah terdata di pusat. Khusus untuk distrik di wilayah pedalaman dan pesisir yang jauh dari kota, pendistribusian-nya bekerja sama dengan pihak pemerintah distrik setempat," jujarnya.