Jayapura (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku melaksanakan program pengurangan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Tagihan Pajak (STP).
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Papua Papua Barat dan Maluku Tirta dalam siaran persnya di Jayapura, Jumat, mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.
"Pandemi COVID-19 yang terjadi sejak 2020 telah berdampak ke berbagai sektor khususnya sektor kesehatan dan sektor ekonomi," katanya.
Banyak wajib pajak baik badan usaha maupun orang pribadi yang mengalami penurunan omset atau penghasilan, sehingga program pengurangan sanksi administrasi ini diharapkan dapat membantu meringankan beban yang ditanggung oleh Wajib Pajak yang terdaftar di wilayah Papua, Papua Barat dan Maluku.
"Besaran pengurangan sanksi administrasi yang diberikan atas permohonan yang diajukan secara lengkap dan telah memenuhi persyaratan ditentukann," ujarnya.
Persyaratan tersebut yakni jangka waktu pengajuan permohonan sampai dengan 30 hari sejak tanggal SKPKB atau STP diterbitkan diberikan pengurangan sanksi administrasi sebesar 70 persen.
"Jangka waktu pengajuan permohonan 31 sampai dengan 90 hari sejak tanggal SKPKB atau STP diterbitkan diberikan pengurangan sanksi administrasi sebesar 60 persen," katanya.
Jangka waktu pengajuan permohonan di atas 90 hari sejak tanggal SKPKB atau STP diterbitkan diberikan pengurangan sanksi administrasi sebesar 50 persen.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Papua Papua Barat dan Maluku Tirta dalam siaran persnya di Jayapura, Jumat, mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.
"Pandemi COVID-19 yang terjadi sejak 2020 telah berdampak ke berbagai sektor khususnya sektor kesehatan dan sektor ekonomi," katanya.
Banyak wajib pajak baik badan usaha maupun orang pribadi yang mengalami penurunan omset atau penghasilan, sehingga program pengurangan sanksi administrasi ini diharapkan dapat membantu meringankan beban yang ditanggung oleh Wajib Pajak yang terdaftar di wilayah Papua, Papua Barat dan Maluku.
"Besaran pengurangan sanksi administrasi yang diberikan atas permohonan yang diajukan secara lengkap dan telah memenuhi persyaratan ditentukann," ujarnya.
Persyaratan tersebut yakni jangka waktu pengajuan permohonan sampai dengan 30 hari sejak tanggal SKPKB atau STP diterbitkan diberikan pengurangan sanksi administrasi sebesar 70 persen.
"Jangka waktu pengajuan permohonan 31 sampai dengan 90 hari sejak tanggal SKPKB atau STP diterbitkan diberikan pengurangan sanksi administrasi sebesar 60 persen," katanya.
Jangka waktu pengajuan permohonan di atas 90 hari sejak tanggal SKPKB atau STP diterbitkan diberikan pengurangan sanksi administrasi sebesar 50 persen.