Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama) menyebutkan kontribusi sektor pertambangan dan penggalian kepada penerimaan pajak per September 2024 mencapai Rp2,18 triliun atau terbesar dibanding sektor lain.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku Theresia Naniek Widyaningsih di Jayapura, Kamis, mengatakan hal ini karena adanya dorongan setoran dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari PT Freeport Indonesia.
"Kemudian disusul oleh sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial yang mana tercatat sebesar Rp1,61 triliun," katanya.
Menurut Naniek, lalu ada sektor konstruksi yang mana pihaknya mencatat penerimaan sebesar Rp553,14 miliar, meski secara bruto mengalami pertumbuhan, namun secara netto mengalami kontraksi akibat peningkatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Lalu keempat ada sektor perdagangan besar dan eceran reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor mencatatkan penerimaan sebesar Rp514,38 miliar," katanya.
Kelima ada sektor aktivitas keuangan dan asuransi yang mana pihaknya mencatatkan penerimaan sebesar Rp389,47 miliar di mana sektor tersebut mengalami pertumbuhan berkat peningkatan setoran PPh Pasal 21 dari gaji pegawai di sektor perbankan.
"Untuk itu kami mencatatkan kinerja penerimaan pajak yang positif hingga September 2024 dengan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp6,14 triliun atau 60,85 persen dari target APBN Regional sebesar Rp10,09 triliun, dengan pertumbuhan year-on-year (yoy) sebesar 11,49 persen," katanya.
Dia menambahkan kinerja penerimaan pajak Provinsi Papua secara kumulatif menunjukkan pertumbuhan yang positif hingga akhir kuartal III pada 2024.
"Kami akan terus berupaya memperkuat pengawasan dan layanan pajak untuk mengoptimalkan penerimaan hingga akhir tahun," ujarnya.