Kantor Wilayah Direktorat Jenderal pajak (DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama) mengimbau masyarakat agar selalu waspada dengan adanya surat pemberitahuan palsu terkait Core Tax Administration System (Coretax) yang banyak beredar melalui media Whatsapp.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku, Theresia Naniek Widyaningsih di Jayapura, Rabu (11/9), mengatakan kini sedang marak surat pemberitahuan palsu sehingga masyarakat harus teliti saat menerima pesan yang masuk.
“Pada surat pemberitahuan yang masuk itu menyebutkan sistem Coretax dapat mengakses saldo dan mutasi rekening Wajib Pajak, padahal kami tidak pernah membahas terkait hal tersebut,” katanya.
Menurut Theresia, selain itu juga ada pesan yang mengatasnamakan DJP di mana masyarakat meminta untuk melakukan klarifikasi data dan mengunduh berkas berupa APK yang dapat mencuri data pribadi pengguna telepon genggam.
“DJP baru akan meluncurkan sistem Coretax pada Desember 2024 di mana hal ini guna meningkatkan pelayanan perpajakan berbasis teknologi yang transparan dan modern,” ujarnya.
Dia menjelaskan oleh sebab itu pihaknya meminta masyarakat teliti dan cermat saat menerima pesan masuk yang terkait tentang DJP dengan begitu dapat terhindar dari adanya berita bohong atau pencurian data.
“Untuk jumlah korban di wilayah kerja kami ada beberapa yang mengadukan tentang penipuan tersebut namun tidak menyebutkan berapa kerugiannya oleh sebab itu kami akan terus melakukan imbauan dan edukasi terkait sistem Coretax,”katanya.
Dia menambahkan pada sistem Coretax terdapat lima rancang ulang proses bisnis yang akan langsung dirasakan oleh Wajib Pajak untuk saat ini yaitu Pendaftaran, Pembayaran, Tax Account Management(TAM), Layanan Edukasi Perpajakan dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT).