Timika (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Papua berhasil mengungkap enam kasus peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Oktober 2021 dengan jumlah pelaku yang ditangkap sembilan orang.

Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata di Timika, Senin,  secara khusus memberikan pujian kepada jajaran Satres Narkoba yang memiliki komitmen kuat untuk terus melakukan penegakan hukum kepada para bandar dan pengedar narkoba di Mimila meskipun selama Oktober disibukan dengan kegiatan pengamanan PON XX.

 "Jujur saja selama kegiatan PON XX Papua di klaster Mimika anggota kami sibuk dengan tugas-tugas bagaimana mengamankan PON sehingga bisa berlangsung sukses dan aman terkendali,"ujarnya

Kapolres AKBP Era Adhinata mengapresiasi jajaran Satres Narkoba karena di tengah kesibukan pengamanan PON XX mereka tetap memberikan atensi pada pengungkapan sejumlah kasus-kasus menonjol untuk tidak memberikan ruang sedikitpun bagi para pelaku kejahatan terutama dalam hal peredaran gelap narkoba di wilayah Mimika.

Pada Senin siang digelar acara pemusnahan barang bukti narkoba yang disita dari sembilan orang tersangka.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba yang berlangsung di halaman Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Distrik Kuala Kencana Kabupaten Mimika.

Acara juga dihadiri Kabid Labfor Polda Papua AKBP Maruli Simanjuntak, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Timika Rofiqi Dzikri, perwakilan BNNK Mimika, perwakilan Kejari Timika dan kuasa hukum para tersangka.

Adapun total barang bukti yang dimusnahkan tersebut yaitu sabu seberat 97,9 gram, dan tembakau gorila atau tembakau sintetis seberat 103,08 gram.

Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dituangkan dalam wadah air panas untuk narkoba jenis sabu dan dibakar untuk narkotika jenis tembakau gorila atau tembakau sintetis. Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata didampingi Kabid Labfor Polda Papua AKBP Maruli Simanjuntak dan Kepala KPPBC Timika Rofiqi Dzikri memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, Senin (1/11/2021). (ANTARA/Evarianus Supar)
Kapolres Mimika menerangkan sembilan tersangka kepemilikan narkoba yang diamankan yaitu RL, YS, AA, MA, Q, AT, JPA, LS dan GMR.

Mereka ditangkap pada enam lokasi berbeda di Kota Timika.

Tersangka LR ditangkap tanggal 2 Oktober 2021 di Jalan Freeport Lama Timika dengan barang bukti yang diamankan yaitu narkoba jenis tembakau sintetis seberat 48 gram.

Selanjutnya tersangka AA ditangkap di Jalan Budi Utomo Timika pada 16 Oktober 2021 dengan barang bukti yang diamankan yaitu narkoba jenis sabu seberat 4,80 gram.

Masih pada waktu yang sama, aparat menciduk MA di Jalan Caritas Gang Koy dengan barang bukti yang diamankan yaitu sabu seberat 89,62 gram.

Pada 20 Oktober 2021, jajaran Satres Narkoba Polres Mimika  menangkap tersangka Q di Jalan Budi Utomo Ujung Timika dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,28 gram.

Kemudian pada 23 Oktober 2021 tersangka AT ditangkap di Jalan Yos Sudarso Timika dengan barang bukti yang diamankan yaitu sabu seberat 0,70 gram.

Terakhir pada Sabtu (30/10), jajaran Satres Narkoba Polres Mimika menangkap LS alias Lim di Jalan Pattimura Timika dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 54,76 gram. Lim diketahui merupakan residivis kasus kepemilikan narkoba dan baru dua bulan bebas dari Lapas Timika. Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata didampingi Kabid Labfor Polda Papua AKBP Maruli Simanjuntak dan Kepala KPPBC Timika Rofiqi Dzikri memusnahkan barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila, Senin (1/11/2021). (ANTARA/Evarianus Supar)
Kapolres Mimika menyebut modus yang biasa digunakan oleh para tersangka untuk memasukan narkoba ke wilayah Timika yaitu menggunakan jasa pengiriman paket untuk narkoba jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.

Sedangkan untuk narkoba jenis sabu menggunakan modus sistem tempel.

"Kami sudah menyampaikan informasi ini ke Polda terkait, dimana sebagian besar narkoba jenis sabu yang masuk ke Timika asalnya dari Madura. Modusnya menggunakan sistem tempel, yaitu orang yang mengedarkan di Timika tidak tahu siapa yang mengirim barang tersebut," jelas AKBP Era Adhinata.
  

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024