Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua dalam bulan Desember ini telah menyelesaikan kewajiban melunasi hutang pinjaman dari Bank Papua pada 2020 sebesar lebih Rp300 miliar.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika Marthen Malissa di Timika, Jumat, mengatakan pinjaman dana Rp300 miliar Pemkab Mimika ke Bank Papua dilakukan pada Desember 2020 untuk menutup deifisit anggaran saat itu.

Diakui Kepala BPKAD, setiap bulan Pemkab Mimika harus membayar cicilan ke Bank Papua sebesar lebih dari Rp20 miliar, termasuk bunga.

"Terakhir kami lunasi cicilan ke Bank Papua pada bulan Desember ini," kata Marthen.

Selain telah melunasi pinjaman dari Bank Papua, Pemkab Mimika juga telah menyelesaikan pembayaran hutang pihak ketiga (kontraktor) tahun 2020 dengan total mencapai lebih dari Rp300 miliar.

Selain itu, Pemkab Mimika juga sedang memproses pembayaran hutang pihak ketiga yang disebabkan oleh terjadinya recofusing anggaran tahun 2020 dengan total mencapai lebih dari Rp300 miliar.

"Hutang pihak ketiga yang belum terbayarkan tahun 2020 sudah terbayarkan semua. Sementara ini kami sedang memproses pembayaran hutang recofusing dengan nilai lebih dari Rp300 miliar," jelas Marthen.

Ia menyebutkan besarnya tunggakan hutang yang harus dibayar Pemkab Mimika tahun 2020 akibat tertundanya transfer dana dari pusat yang seharusnya dibayarkan pada triwulan III 2020 ke triwulan I 2021.

Menurut Marthen, semua dana transfer pusat tersebut sudah ditransfer semua ke Kabupaten Mimika.

"Untuk transfer pusat sampai sekarang tidak ada kendala, termasuk kurang bayar tahun 2019 sudah dibayarkan semua ke Kabupaten Mimika," jelasnya.

 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024