Jayapura (ANTARA) - Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen mengakui, pihaknya menangkap dua narapidana warga binaan LP Narkotika Doyo, Kabupaten Jayapura, Papua terkait kasus sabu-sabu.
"Memang benar ada dua warga binaan yang saat ini ditangkap karena terlibat dalam peredaran sabu-sabu,"kata AKBP Maclarimboen Senin (24/1) di Sentani.
Dijelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat ditangkapnya PL (21) dengan barang bukti sebanyak 25 paket sabu yang dibungkus didalam plastik kecil dan sedang.
PL yang merupakan kurir ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi masuknya paket berisi sabu-sabu dan setelah dilakukan penyelidikan dipastikan barang yang dikirim melalui jasa pengiriman itu diambil PL sehingga dilakukan pemeriksaan.
Dari pengakuan PL terungkap bila sabu-sabu yang dikirim dari Medan itu
merupakan milik VS (34) dan NM (24) yang berstatus sebagai narapidana/warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Doyo, Kabupaten Jayapura.
Setelah mendapatkan pengakuan tersebut kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Lapas Doyo dan diizinkan untuk dibawa ke Mapolres Jayapura di Sentani guna dimintai keterangannya.
Dalam pemeriksaan itulah
keduanya mengaku bila 25 paket sabu-sabu milik VS dan NM, dan PL diperintahkan untuk mengambilnya dan nantinya dijual dengan PL sebagai kurir, sedangkan pembayaran dilakukan melalui transfer rekening.
Ini merupakan paket kedua yang mereka terima dan VS dan NM yang merupakan warga binaan lapas sebelumnya terjerat kasus yang sama yakni sabu -sabu.
'Tersangka VS (34) dan NM (24) dijerat dengan pasal 114 tentang narkotika, sedangkan PL dikenakan pasal 112 tentang narkotika, "jelas AKBP Maclarimboen.
"Memang benar ada dua warga binaan yang saat ini ditangkap karena terlibat dalam peredaran sabu-sabu,"kata AKBP Maclarimboen Senin (24/1) di Sentani.
Dijelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat ditangkapnya PL (21) dengan barang bukti sebanyak 25 paket sabu yang dibungkus didalam plastik kecil dan sedang.
PL yang merupakan kurir ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi masuknya paket berisi sabu-sabu dan setelah dilakukan penyelidikan dipastikan barang yang dikirim melalui jasa pengiriman itu diambil PL sehingga dilakukan pemeriksaan.
Dari pengakuan PL terungkap bila sabu-sabu yang dikirim dari Medan itu
merupakan milik VS (34) dan NM (24) yang berstatus sebagai narapidana/warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Doyo, Kabupaten Jayapura.
Setelah mendapatkan pengakuan tersebut kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Lapas Doyo dan diizinkan untuk dibawa ke Mapolres Jayapura di Sentani guna dimintai keterangannya.
Dalam pemeriksaan itulah
keduanya mengaku bila 25 paket sabu-sabu milik VS dan NM, dan PL diperintahkan untuk mengambilnya dan nantinya dijual dengan PL sebagai kurir, sedangkan pembayaran dilakukan melalui transfer rekening.
Ini merupakan paket kedua yang mereka terima dan VS dan NM yang merupakan warga binaan lapas sebelumnya terjerat kasus yang sama yakni sabu -sabu.
'Tersangka VS (34) dan NM (24) dijerat dengan pasal 114 tentang narkotika, sedangkan PL dikenakan pasal 112 tentang narkotika, "jelas AKBP Maclarimboen.