Manokwari (ANTARA) - Gubernur Provinsi Papua Barat Dominggus Mandacan resmi mengukuhkan Zainuri sebagai Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat, Kamis, di gedung PKK Provinsi Papua Barat di Manokwari.
Pengukuhan Zainuri sebagai kepala perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat dilanjutkan dengan serah terima jabatan dari pejabat lama Moch. Fahrudin yang kini mengemban jabatan baru sebagai Kepala Pusat Informasi Pengawasan (Kapusinfowas) BPKP.
Pengukuhan Zainuri sebagai kepala perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat dilanjutkan dengan serah terima jabatan dari pejabat lama Moch. Fahrudin yang kini mengemban jabatan baru sebagai Kepala Pusat Informasi Pengawasan (Kapusinfowas) BPKP.
Gubernur Dominan Mandacan dalam sambutannya berharap Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat dapat membantu mengawal program-program utama Pemerintah Provinsi Papua Barat di tahun 2022.
“Pertama pemulihan ekonomi berbasis keunggulan daerah dan kesehatan dampak pandemi Covid-19, meningkatkan kualitas SDM melalui penanggulangan kemiskinan, pengangguran dan kesenjangan pendidikan, kesehatan, dan sosial ekonomi wilayah," ujar Gubernur Papua Barat.
Dengan bantuan perwakilan BPKP, lanjut Gubernur, kiranya dapat meningkatkan pembangunan infrastruktur wilayah dan pelayanan dasar, meningkatkan pembangunan wilayah berbasis komoditi unggulan dan sumber daya alam.
"Dan yang terpenting pula adalah peningkatan tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi serta pemantapan otonomi khusus”, ujar Dominggus Mandacan.
Selanjutnya Kepala BPKP yang diwakili Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara Sally Salamah, mengatakan bahwa BPKP sudah diamanatkan untuk memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sesuai amanat PP 60 Tahun 2008 pasal 59 ayat (2) dan Perpres 192 Tahun 2014 tentang BPKP, tugas kami memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam membangun sistem tata kelola pemerintahan sesuai dengan peraturan yang berlaku, secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel," ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa BPKP selaku Auditor Presiden, mendapat perintah secara langsung dari Presiden, baik melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Instruksi Presiden, maupun arahan pada rapat terbatas (ratas).
"Perintah langsung tersebut agar BPKP selaku auditor Presiden berperan aktif mengawal pembangunan yang menjadi prioritas pemerintah pusat dan daerah, melalui pemberian konsultasi dan jaminan, dalam rangka meningkatkan kualitas, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan, demi terwujudnya good governance dan clean government," katanya.