Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta penerapan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 harus tegas.
"Menghadapi kemungkinan puncak jumlah kasus positif COVKD-19, tentunya harus lewat upaya pencegahan yang optimal. Sejumlah kebijakan pembatasan dan disiplin penerapan Prokes harus dijalankan dengan tegas," kata Lestari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Hal itu disampaikan Lestari terkait tren peningkatan kasus positif COVID-19 yang diperkirakan akan mencapai puncaknya pada tiga pekan mendatang
Pada Kamis (10/2), Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual mengungkapkan akan terjadi puncak kasus varian Omicron pada akhir Februari atau di awal Maret 2022.
Berdasarkan catatan Satgas COVID-19, saat ini penyumbang kasus terbanyak adalah DKI Jakarta dengan 42 persen jumlah kasus positif COVID-19 nasional, disusul Jawa Barat 23,50 persen kasus nasional dan Banten sebanyak 14,31 persen jumlah kasus nasional.
Menurut Lestari, catatan tersebut harus diikuti dengan kebijakan yang ketat dan terukur untuk menekan penambahan kasus positif COVID-19, sehingga perkiraan lonjakan kasus tersebut dapat diantisipasi.
Lestari menyarankan daerah yang jumlah kasusnya nisbi tinggi, harus segera mengambil langkah-langkah pencegahan.
Dia mencontohkan DKI Jakarta di 50 kelurahan tercatat kasus positif COVID-19 nisbi tinggi, agar segera dilakukan pembatasan skala mikro, testing dan pelacakan terus ditingkatkan, sehingga penyebaran virus dapat ditekan.
Selain itu, koordinasi antar para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah sangat diperlukan untuk menjawab tantangan percepatan penambahan kasus positif COVID-19 yang diperkirakan akan mencapai puncaknya tiga pekan mendatang.
Lestari juga meminta kebutuhan sistem pelayanan kesehatan harus dipastikan, agar mampu menangani lonjakan kasus yang diperkirakan terjadi.
Dia menegaskan untuk kedisiplinan semua pihak dalam menegakkan Prokes secara konsisten di setiap tempat beraktivitas dan mematuhi setiap kebijakan pengendalian COVID-19 di Tanah Air.
"Menghadapi kemungkinan puncak jumlah kasus positif COVKD-19, tentunya harus lewat upaya pencegahan yang optimal. Sejumlah kebijakan pembatasan dan disiplin penerapan Prokes harus dijalankan dengan tegas," kata Lestari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Hal itu disampaikan Lestari terkait tren peningkatan kasus positif COVID-19 yang diperkirakan akan mencapai puncaknya pada tiga pekan mendatang
Pada Kamis (10/2), Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual mengungkapkan akan terjadi puncak kasus varian Omicron pada akhir Februari atau di awal Maret 2022.
Berdasarkan catatan Satgas COVID-19, saat ini penyumbang kasus terbanyak adalah DKI Jakarta dengan 42 persen jumlah kasus positif COVID-19 nasional, disusul Jawa Barat 23,50 persen kasus nasional dan Banten sebanyak 14,31 persen jumlah kasus nasional.
Menurut Lestari, catatan tersebut harus diikuti dengan kebijakan yang ketat dan terukur untuk menekan penambahan kasus positif COVID-19, sehingga perkiraan lonjakan kasus tersebut dapat diantisipasi.
Lestari menyarankan daerah yang jumlah kasusnya nisbi tinggi, harus segera mengambil langkah-langkah pencegahan.
Dia mencontohkan DKI Jakarta di 50 kelurahan tercatat kasus positif COVID-19 nisbi tinggi, agar segera dilakukan pembatasan skala mikro, testing dan pelacakan terus ditingkatkan, sehingga penyebaran virus dapat ditekan.
Selain itu, koordinasi antar para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah sangat diperlukan untuk menjawab tantangan percepatan penambahan kasus positif COVID-19 yang diperkirakan akan mencapai puncaknya tiga pekan mendatang.
Lestari juga meminta kebutuhan sistem pelayanan kesehatan harus dipastikan, agar mampu menangani lonjakan kasus yang diperkirakan terjadi.
Dia menegaskan untuk kedisiplinan semua pihak dalam menegakkan Prokes secara konsisten di setiap tempat beraktivitas dan mematuhi setiap kebijakan pengendalian COVID-19 di Tanah Air.