Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja setempat mengimbau agar para pelaku usaha pada perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan hak pekerja.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Omah Laduani Ladamay di Jayapura, Jumat, mengatakan tunjangan hari raya bagi pekerja wajib dibayarkan oleh perusahaan namun sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan.
"Pemerintah telah menerbitkan peraturan untuk setiap perusahaan membayar THR pekerja atau buruh namun seusai dengan kemampuan keuangan membayarnya, bisa satu bulan atau hanya separuh gaji," katanya.
Menurut Laduani, situasi kini masih dalam pandemi COVID-19 yang sudah berlangsung dua tahun berturut-turut.
"Dikhawatirkan jika dipaksakan untuk membayar penuh THR pekerja akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK," ujarnya.
Dia menjelaskan karena tidak semua perusahaan mampu membayar terlebih masih dalam kondisi pemulihan ekonomi seperti ini.
"Untuk itu semua dikembalikan kepada kondisi finansial masing-masing perusahaan yang mampu wajib membayar penuh," katanya lagi.
Dia menambahkan yang penting kewajiban perusahaan dalam membayar THR dilaksanakan tepat pada waktunya dan sesuai ketentuan.
Sekadar diketahui dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 06 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan yang mana berdasarkan peraturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April 2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Omah Laduani Ladamay di Jayapura, Jumat, mengatakan tunjangan hari raya bagi pekerja wajib dibayarkan oleh perusahaan namun sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan.
"Pemerintah telah menerbitkan peraturan untuk setiap perusahaan membayar THR pekerja atau buruh namun seusai dengan kemampuan keuangan membayarnya, bisa satu bulan atau hanya separuh gaji," katanya.
Menurut Laduani, situasi kini masih dalam pandemi COVID-19 yang sudah berlangsung dua tahun berturut-turut.
"Dikhawatirkan jika dipaksakan untuk membayar penuh THR pekerja akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK," ujarnya.
Dia menjelaskan karena tidak semua perusahaan mampu membayar terlebih masih dalam kondisi pemulihan ekonomi seperti ini.
"Untuk itu semua dikembalikan kepada kondisi finansial masing-masing perusahaan yang mampu wajib membayar penuh," katanya lagi.
Dia menambahkan yang penting kewajiban perusahaan dalam membayar THR dilaksanakan tepat pada waktunya dan sesuai ketentuan.
Sekadar diketahui dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 06 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan yang mana berdasarkan peraturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April 2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.