Pakar Roy Suryo: Indonesia harus sahkan UU perlindungan data pribadi
Rabu, 20 April 2022 19:59 WIB
Pakar telematika Indonesia, Roy Suryo Notodiprojo, saat berada di Biak Numfor, Papua, Rabu (20/4). ANTARA/Muhsidin
Biak (ANTARA) - Pakar telematika, Roy Suryo, menyatakan pemerintah Indonesia dan DPR harus menyelesaikan pembahasan RUU perlindungan data pribadi untuk dapat disahkan menjadi Undang-undang.
"Pentingnya Indonesia punya UU perlindungan data pribadi dan harus menjadi prioritas untuk dapat disahkan DPR. Naskah rancangan RUU-nya sudah ada sejak 2020 namun hingga sekarang belum juga disahkan," kata dia, di Biak, Papua, Rabu.
Ia mengakui, pada sejumlah negara di Asia, Eropa hingga Amerika sampai saat ini telah memliki UU perlindungan data pribadi. Adapun jenis-jenis data pribadi terbagi dua yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik.
Data pribadi yang bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Sedangkan data pribadi yang bersifat spesifik meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik. "Serta data pribadi catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"katanya.
Ia berharap, di masa pemerntahan Presiden Joko Widodo dapat merampungkan pembahasan RUU perlindungan data pribadi sehingga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan data pribadinya.
"RUU perlindungan data pribadinya sudah ada cuma kapan waktu pengesahannya waktunya masih belum jelas,"ungkap mantan Menpora era pemerintahan Presiden SBY itu.
Ia menyatakan jika RUU dapat segera disahkan menjadi undang-undang maka hal itu akan mengatur hak dan kewajiban pengendali, pemroses dan pemilik data pribadi, serta pedoman dan sanksi bagi pelanggar undang-undang itu.
"Pentingnya Indonesia punya UU perlindungan data pribadi dan harus menjadi prioritas untuk dapat disahkan DPR. Naskah rancangan RUU-nya sudah ada sejak 2020 namun hingga sekarang belum juga disahkan," kata dia, di Biak, Papua, Rabu.
Ia mengakui, pada sejumlah negara di Asia, Eropa hingga Amerika sampai saat ini telah memliki UU perlindungan data pribadi. Adapun jenis-jenis data pribadi terbagi dua yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik.
Data pribadi yang bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Sedangkan data pribadi yang bersifat spesifik meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik. "Serta data pribadi catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"katanya.
Ia berharap, di masa pemerntahan Presiden Joko Widodo dapat merampungkan pembahasan RUU perlindungan data pribadi sehingga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan data pribadinya.
"RUU perlindungan data pribadinya sudah ada cuma kapan waktu pengesahannya waktunya masih belum jelas,"ungkap mantan Menpora era pemerintahan Presiden SBY itu.
Ia menyatakan jika RUU dapat segera disahkan menjadi undang-undang maka hal itu akan mengatur hak dan kewajiban pengendali, pemroses dan pemilik data pribadi, serta pedoman dan sanksi bagi pelanggar undang-undang itu.
Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Jayapura jadikan 16 HAKTP momentum perkuat perlindungan perempuan-anak
01 December 2025 3:01 WIB
Pemkab Biak Numfor mendukung usul DPRK soal perda perlindungan atribut lokal
18 November 2025 0:15 WIB
Menteri UMKM sebut penyaluran KUR di Papua mencapai sebesar Rp1,75 triliun
13 November 2025 2:15 WIB
DPR Papua mendorong lahirnya perda tentang perlindungan burung Cenderawasih
28 October 2025 16:16 WIB
Disnaker Biak sebut badan usaha wajib daftar pekerja perlindungan jaminan sosial
05 October 2025 20:17 WIB
Disnaker Biak Numfor: 3.412 pekerja rentan OAP dapat perlindungan Jamsostek
25 September 2025 14:02 WIB