Biak (ANTARA) - Pakar telematika, Roy Suryo, menyatakan pemerintah Indonesia dan DPR harus menyelesaikan pembahasan RUU perlindungan data pribadi untuk dapat disahkan menjadi Undang-undang.
"Pentingnya Indonesia punya UU perlindungan data pribadi dan harus menjadi prioritas untuk dapat disahkan DPR. Naskah rancangan RUU-nya sudah ada sejak 2020 namun hingga sekarang belum juga disahkan," kata dia, di Biak, Papua, Rabu.
Ia mengakui, pada sejumlah negara di Asia, Eropa hingga Amerika sampai saat ini telah memliki UU perlindungan data pribadi. Adapun jenis-jenis data pribadi terbagi dua yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik.
Data pribadi yang bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Sedangkan data pribadi yang bersifat spesifik meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik. "Serta data pribadi catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"katanya.
Ia berharap, di masa pemerntahan Presiden Joko Widodo dapat merampungkan pembahasan RUU perlindungan data pribadi sehingga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan data pribadinya.
"RUU perlindungan data pribadinya sudah ada cuma kapan waktu pengesahannya waktunya masih belum jelas,"ungkap mantan Menpora era pemerintahan Presiden SBY itu.
Ia menyatakan jika RUU dapat segera disahkan menjadi undang-undang maka hal itu akan mengatur hak dan kewajiban pengendali, pemroses dan pemilik data pribadi, serta pedoman dan sanksi bagi pelanggar undang-undang itu.
"Pentingnya Indonesia punya UU perlindungan data pribadi dan harus menjadi prioritas untuk dapat disahkan DPR. Naskah rancangan RUU-nya sudah ada sejak 2020 namun hingga sekarang belum juga disahkan," kata dia, di Biak, Papua, Rabu.
Ia mengakui, pada sejumlah negara di Asia, Eropa hingga Amerika sampai saat ini telah memliki UU perlindungan data pribadi. Adapun jenis-jenis data pribadi terbagi dua yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik.
Data pribadi yang bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Sedangkan data pribadi yang bersifat spesifik meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik. "Serta data pribadi catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"katanya.
Ia berharap, di masa pemerntahan Presiden Joko Widodo dapat merampungkan pembahasan RUU perlindungan data pribadi sehingga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan data pribadinya.
"RUU perlindungan data pribadinya sudah ada cuma kapan waktu pengesahannya waktunya masih belum jelas,"ungkap mantan Menpora era pemerintahan Presiden SBY itu.
Ia menyatakan jika RUU dapat segera disahkan menjadi undang-undang maka hal itu akan mengatur hak dan kewajiban pengendali, pemroses dan pemilik data pribadi, serta pedoman dan sanksi bagi pelanggar undang-undang itu.