Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai pemekaran daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat merupakan opsi kebijakan yang realistis, solutif, dan konstitusional.
“Pemekaran DOB tersebut sebagai “political will” pemerintah pusat yang memiliki kewenangan konstitusional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan,” kata Fahri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Fahri mengatakan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan tepat sasaran, serta untuk melakukan penguatan penataan daerah provinsi di wilayah Papua sesuai dengan kebutuhan, perkembangan, dan aspirasi masyarakat Papua itu sendiri.
“Sesungguhnya, pemekaran daerah menjadi provinsi di Indonesia bagian timur dimaksudkan untuk mengakselerasi pemerataan pembangunan di Papua dan mengoptimalkan fungsi pelayanan kepada masyarakat Papua ke arah yang lebih baik lagi,” katanya.
Fahri menjelaskan pada prinsipnya kebijakan pemekaran wilayah akan meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Papua secara lebih substansial, sekaligus mempunyai irisan sebagai strategi untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua.
Kebijakan pemerintah terkait DOB di Papua telah sejalan dengan UU No, 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya ketentuan Pasal 49 ayat 1 telah mengatur bahwa Pembentukan Daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar, dan daerah tertentu untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Hal ini harus dibaca dalam konteks sebagai bagian mempertimbangkan kepentingan strategis nasional dalam rangka mengokohkan NKRI,” tutur Fahri menjelaskan.
Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa "beleeid" pemerintah untuk melakukan pemekaran beberapa DOB di Papua adalah dalam rangka melaksanakan tugas-tugas konstitusional pemerintah pusat.
“Pemekaran DOB di Pupua dan Papua Barat masih menyisakan polemik yang tak berkesudahan. Ada tiga wilayah yang akan dimekarkan di Indonesia bagian timur tersebut, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah,” kata Fahri.
“Pemekaran DOB tersebut sebagai “political will” pemerintah pusat yang memiliki kewenangan konstitusional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan,” kata Fahri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Fahri mengatakan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan tepat sasaran, serta untuk melakukan penguatan penataan daerah provinsi di wilayah Papua sesuai dengan kebutuhan, perkembangan, dan aspirasi masyarakat Papua itu sendiri.
“Sesungguhnya, pemekaran daerah menjadi provinsi di Indonesia bagian timur dimaksudkan untuk mengakselerasi pemerataan pembangunan di Papua dan mengoptimalkan fungsi pelayanan kepada masyarakat Papua ke arah yang lebih baik lagi,” katanya.
Fahri menjelaskan pada prinsipnya kebijakan pemekaran wilayah akan meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Papua secara lebih substansial, sekaligus mempunyai irisan sebagai strategi untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua.
Kebijakan pemerintah terkait DOB di Papua telah sejalan dengan UU No, 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya ketentuan Pasal 49 ayat 1 telah mengatur bahwa Pembentukan Daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar, dan daerah tertentu untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Hal ini harus dibaca dalam konteks sebagai bagian mempertimbangkan kepentingan strategis nasional dalam rangka mengokohkan NKRI,” tutur Fahri menjelaskan.
Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa "beleeid" pemerintah untuk melakukan pemekaran beberapa DOB di Papua adalah dalam rangka melaksanakan tugas-tugas konstitusional pemerintah pusat.
“Pemekaran DOB di Pupua dan Papua Barat masih menyisakan polemik yang tak berkesudahan. Ada tiga wilayah yang akan dimekarkan di Indonesia bagian timur tersebut, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah,” kata Fahri.