Pakar: Pembentukan DOB Papua merupakan opsi yang solutif
Rabu, 27 April 2022 20:16 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai pemekaran daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat merupakan opsi kebijakan yang realistis, solutif, dan konstitusional.
“Pemekaran DOB tersebut sebagai “political will” pemerintah pusat yang memiliki kewenangan konstitusional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan,” kata Fahri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Fahri mengatakan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan tepat sasaran, serta untuk melakukan penguatan penataan daerah provinsi di wilayah Papua sesuai dengan kebutuhan, perkembangan, dan aspirasi masyarakat Papua itu sendiri.
“Sesungguhnya, pemekaran daerah menjadi provinsi di Indonesia bagian timur dimaksudkan untuk mengakselerasi pemerataan pembangunan di Papua dan mengoptimalkan fungsi pelayanan kepada masyarakat Papua ke arah yang lebih baik lagi,” katanya.
Fahri menjelaskan pada prinsipnya kebijakan pemekaran wilayah akan meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Papua secara lebih substansial, sekaligus mempunyai irisan sebagai strategi untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua.
Kebijakan pemerintah terkait DOB di Papua telah sejalan dengan UU No, 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya ketentuan Pasal 49 ayat 1 telah mengatur bahwa Pembentukan Daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar, dan daerah tertentu untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Hal ini harus dibaca dalam konteks sebagai bagian mempertimbangkan kepentingan strategis nasional dalam rangka mengokohkan NKRI,” tutur Fahri menjelaskan.
Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa "beleeid" pemerintah untuk melakukan pemekaran beberapa DOB di Papua adalah dalam rangka melaksanakan tugas-tugas konstitusional pemerintah pusat.
“Pemekaran DOB di Pupua dan Papua Barat masih menyisakan polemik yang tak berkesudahan. Ada tiga wilayah yang akan dimekarkan di Indonesia bagian timur tersebut, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah,” kata Fahri.
“Pemekaran DOB tersebut sebagai “political will” pemerintah pusat yang memiliki kewenangan konstitusional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan,” kata Fahri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Fahri mengatakan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan tepat sasaran, serta untuk melakukan penguatan penataan daerah provinsi di wilayah Papua sesuai dengan kebutuhan, perkembangan, dan aspirasi masyarakat Papua itu sendiri.
“Sesungguhnya, pemekaran daerah menjadi provinsi di Indonesia bagian timur dimaksudkan untuk mengakselerasi pemerataan pembangunan di Papua dan mengoptimalkan fungsi pelayanan kepada masyarakat Papua ke arah yang lebih baik lagi,” katanya.
Fahri menjelaskan pada prinsipnya kebijakan pemekaran wilayah akan meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Papua secara lebih substansial, sekaligus mempunyai irisan sebagai strategi untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua.
Kebijakan pemerintah terkait DOB di Papua telah sejalan dengan UU No, 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya ketentuan Pasal 49 ayat 1 telah mengatur bahwa Pembentukan Daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar, dan daerah tertentu untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Hal ini harus dibaca dalam konteks sebagai bagian mempertimbangkan kepentingan strategis nasional dalam rangka mengokohkan NKRI,” tutur Fahri menjelaskan.
Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa "beleeid" pemerintah untuk melakukan pemekaran beberapa DOB di Papua adalah dalam rangka melaksanakan tugas-tugas konstitusional pemerintah pusat.
“Pemekaran DOB di Pupua dan Papua Barat masih menyisakan polemik yang tak berkesudahan. Ada tiga wilayah yang akan dimekarkan di Indonesia bagian timur tersebut, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah,” kata Fahri.
Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Umat Islam Kota Jayapura melaksanakan Shalat Idul Adha di Kantor Otonom
17 June 2024 17:46 WIB, 2024
Asosiasi Bupati Pegunungan harap daerah otonom baru sejahterakan warga Papua
29 November 2022 3:30 WIB, 2022
Pembentukan 65 daerah otonom baru yang masih tertunda (catatan akhir tahun)
31 December 2014 14:34 WIB, 2014
Legislator: Pemprov Papua setujui pembentukan empat daerah otonom baru
01 September 2014 18:54 WIB, 2014
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Papua gandeng Polri amankan lapas di Bumi Cenderawasih
04 March 2026 18:37 WIB
Gubernur Papua Selatan minta ASN berada di garis depan guna menjaga toleransi
27 February 2026 6:28 WIB
Pemprov Papua sebut tokoh adat jadi jembatan aspirasi pemerintah dan rakyat
15 February 2026 10:48 WIB