Timika (Antara Papua) - Wakil Ketua DPRD Mimika, Pieter Yan Magal menegaskan Pemprov Papua di bawah kepemimpinan Gubernur Lukas Enembe hanya menyetujui pembentukan empat daerah otonomi baru di Papua yaitu Mimika Barat, Mimika Timur, Dabra di Kabupaten Puncak Jaya dan Yalimek di Kabupaten Yahukimo.
"Dari semua usulan pembentukan daerah otonomi baru di Papua, Pemprov Papua hanya menyetujui empat DOB. Secara administrasi, empat daerah itu sudah layak ditingkatkan statusnya. Sekarang tinggal menunggu persetujuan DPR RI," kata Pieter Magal di Timika, Senin.
Pieter menampik rumor yang menyebutkan bahwa DPR RI telah menyetujui pembentukan sejumlah provinsi baru di Papua seperti Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Selatan.
"Kalau soal pemekaran Provinsi Papua menjadi beberapa provinsi baru, jelas tidak ada. Kami minta masyarakat tidak mudah percaya dengan isu-isu yang tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," pinta Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mimika itu.
Pieter mengaku kecewa lantaran beberapa waktu lalu pimpinan dan anggota DPRD Mimika dan sejumlah tokoh masyarakat beramai-ramai datang ke Jakarta untuk mendengarkan keputusan Komisi II DPR tentang pembentukan sejumlah DOB baru termasuk Provinsi Papua Tengah.
Namun kenyataannya rencana pembentukan Provinsi Papua Tengah yang digembar-gemborkan itu tidak ada.
"Jangan bentuk tim lalu buat penipuan dengan membuat undangan palsu ke DPRD Mimika. Saya heran, undangan itu siapa yang menandatangani," ujar Pieter dengan nada kesal.
Ia menambahkan, kunjungan Gubernur Papua Lukas Enembe ke Kokonao, ibukota Distrik Mimika Barat, sekaligus dalam rangka menghadiri acara reuni akbar alumni SMP YPPK Lecoq d` Armanville, Minggu (7/9) juga dalam rangka melihat kesiapan Kokonao sebagai calon ibukota kabupaten Mimika Barat.
"Pak Gubernur ingin bertemu masyarakat sekaligus mau melihat sejauh mana kesiapan Kokonao sebagai calon ibukota kabupaten Mimika Barat," tutur Pieter.
Menurut dia, Kokonao yang sudah terkenal sejak pemerintahan Belanda di Papua sangat layak ditingkatkan statusnya sebagai sebuah daerah otonomi baru. (*)