September lalu sebagian warga di Tanah Papua sempat dilanda kegembiraan karena saat itu pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono hendak merampungkan upaya pembentukan 65 daerah otonom baru, termasuk di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Dari 65 daerah otonom baru itu, delapan diantaranya daerah otonom baru provinsi, dan 57 kabupaten/kota.
Dari delapan calon daerah otonom provinsi itu, tiga diantaranya di Tanah Papua, dan dari 57 calon daerah otonom kabupaten/kota itu, sebanyak 22 daerah diantaranya di dua provinsi di Papua.
Berikut 65 calon daerah otonomi baru, yakni Kabupaten simalungun Hataran yang hendak dimekarkan dari Kabupaten Simalungun di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Pantai Barat Mandailing dimekarkan dari Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.
Kabupaten Kepulauan Kundur yang hendak dimekarkan dari Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Renah Indra Jati dimekarkan dari Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, Kota Muara Bungo dimekarkan dari Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, Kabupaten Lembak dimekarkan dari Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Kabupaten Bigi Maria dimekarkan dari Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Pantai Timur mekar dari Kabupaten Okan Kemudi ilir Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Bogor Barat mekar dari Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Garut Selatan mekar dari Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi Utara mekar dari Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat.
Kabupaten Sekayam Raya mekar dari Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Banua Banjak mekar dari Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Berau Pesisir Selatan mekar dari Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Paser Selatan mekar dari Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.
Kota Tahuna mekar dari Kabupaten Kepulauan Sangie Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Talaut Selatan mekar dari Kabupaten Talaut Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Langoa mekar dari Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Bone Selatan mekar dari Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Bolio Huto mekar dari Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo.
Kabupaten Panipi mekar dari Kabupaten Provinsi Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Barat mekar dari Kabupaten Bohuato Provinsi Gorontalo, Kabupaten Lombok Selatan mekar dari Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB, Kabupaten Adonara mekar dari Kabupaten Flotim Provinsi NTT.
Kota Maumere mekar dari Kabupaten Sikka Provinsi NTT, Kabupaten Wasile, mekar dari Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Kepulauan Obi mekar dari Kabupaten Halmaha Selatan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Gili Menawa mekar dari Kabupaten Jayapura Provinsi Papua.
Kabupaten Moyo mekar dari Kabupaten Boven Digul Provinsi Papua, Kota Merauke mekar dari Kabupaten Merauke Provinsi Papua, Kabupaten Balin Senter mekar dari Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Leni Jaya Provinsi Papua, Kabupaten Boboga mekar dari Kabupaten Tolikara Provinsi Papua.
Kabupaten Puncak Trikora mekar dari Kabupaten Leni Jaya Provinsi Papua, Kabupaten Muara Digul mekar dari Kabupaten Mapi Provinsi Papua, Kabupaten Admi Korbay mekar dari Kabupaten Mapi Provinsi Papua, Kabupaten Katengban mekar dari Kabupaten Pegunungan Bintang Provinsi Papua.
Kota Lembah Baliem mekar dari Kabupaten Jaya Wijaya Provinsi Papua, Kabupaten Okika mekar dari Kabupaten Jaya Wijaya Provinsi Papua, Kabupaten Yapen Barat Utara mekar dari Kabupaten Kepulaun Yapen Provinsi Papua, Kabupaten Yapen Timur mekar dari Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua.
Kabupaten Pulau Numfor mekar dari Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua, Kabupaten Yalimek mekar dari Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua, Kabupaten Yahukimo Barat Pegunungan Ser mekar dari Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua,Kabupaten Mambera Hulu mekar dari Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua.
Kabupaten Yahukimo Barat Daya mekar dari Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua, Kabupaten Yahukimo Timur mekar dari Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua, Kabupaten Yahukimo Utara mekar dari Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua, Kabupaten Gondumisisare mekar dari Kabupaten Waropen Provinsi Papua.
Kabupaten Malamoy mekar dari Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat, Kabupaten Maibratsau mekar dari Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat, Kabupaten Raja Ampat Utara mekar dari Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat.
Kabupaten Raja Ampat Selatan mekar dari Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat, Kabupaten Raja Maskona mekar dari Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat, Kabupaten Okas mekar dari Kabupaten Fak Fak Provinsi Papua Barat, Kabupaten Kota Manokwari mekar dari Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.
Kabupaten Manokwari Barat mekar dari Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, Kabupaten Imeo mekar dari Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat.
Delapan calon provinsi yakni Provinsi Pulau Sumbawa mekar dari Provinsi NTB, Provinsi Papua Selatan mekar dari Provinsi Papua, Provinsi Papua Tengah, mekar dari Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat Daya mekar dari Provinsi Papua Barat, Provinsi Tapanuli mekar dari Provinsi Sumatera Utara.
Provinsi Kepulauan Nias mekar dari Propinsi Sumatera Utara, Provinsi Kapuas Raya mekar dari Propinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi Bolang Mongondow Raya mekar dari Propinsi Sulawesi Tenggara.
Sebanyak 65 calon daerah otonom baru itu, proses pengajuannya sudah teragenda dalam program legislasi nasional (prolegnas) dan tinggal diputuskan dalam sidang paripurna DPR
Namun, hingga berakhirnya masa jabatan Presiden Yudhoyono, dan berakhirnya masa tugas DPR periode 2009-2014, pembentukan 65 daerah otonom baru itu belum juga terealisasi, sehingga wacana tersebut berlanjut ke pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan wakilnya Jusuf Kalla (JK).
Kegembiraan warga Papua dan daerah lainnya terkait pembentukan daerah otonom baru itu pun sirna.
Masih ditunda
Khusus Papua, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo ketika berkunjung ke Papua terkait kunjungan Presiden Jokowi, 27-29 Desember 2014, menyatakan bahwa pemekaran provinsi, kabupaten dan kota di Papua masih ditunda karena dinilai belum mampu menyejahterakan masyarakat.
"Untuk pemekaran otonomi baru yang kemarin dipending itu kita akan selektif dulu, jangan sampai pemekaran itu hanya membebani APBN," kata Mendagri Tjahyo Kumolo, saat berada di Kota Jayapura, Papua, Minggu (28/12).
"Sepanjang PAD bisa dikelola secara baik, sepanjang peningkatan PAD itu bisa meningkatkan pemerataan, bisa dilakukan. Karena tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," tambahnya.
Hanya saja, kata Tjahyo, evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri terkait daerah otonom yang telah dimekarkan, ternyata hasilnya kurang maksimal.
Evaluasi pemekaran daerah, provinsi, kabupaten dan kota itu ternyata 60 persen daerah yang sudah disahkan sebagai daerah otonom, tidak mampu meningkatkan SDA, sehingga tidak mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu, PAD yang tidak bisa meningkat sehingga tidak mampu meningkatkan pemerataan pembangunan, dan otomatis tidak bisa mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat dan membebani pemerintah pusat.
Dengan demikian, upaya pembentukan daerah otonom baru di Papua baik provinsi maupun puluhan kabupaten/kota itu, masih harus dipertimbangkan lebih lanjut.
"Dengan dana otonomi yang cukup besar dengan SDA yang cukup besar, kan seharusnya pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat itu kan akan lebih cepat," katanya.
Dengan demikian, tahun depan pun wacana pemekaran wilayah itu belum tentu bisa diputuskan.
"Belum tahu, karena setelah saya kalkulasi pemekaran itu tidak jalan keluar untuk peningkatan kesejahteraan rakyat, pemekaran bukan jalan keluar untuk peningkatan pembangunan. Jadi, sedang dikaji," katanya.
"Yah, tadi kita evaluasi, termasuk pemekaran kabupaten kita pending semua. Karena kalau dimekarkan, apakah bisa menjamin meningkatkan kesejahteraan, apakah bisa meningkatkan pembangunan," kata Kumolo.
Mengenai daerah pemekaran yang hanya berjalan di tempat, Mendagri mengatakan hal itu akan terus didorong pembangunannya.
"Nah, ini yang menjadi problem kita, kalau pemekaran itu yang tidak mampu berhasil lalu dikembalikan ke kabupaten induk ini yang akan menjadi masalah. DPR-nya sudah ada, perangkat SKPD nya sudah ada, kecamatan sudah ada, nah ini sedang kita kaji dengan baik," katanya.
"Makanya yang sudah ada kita pending dulu, dibahas dulu karena semua ini masih membebani APBN. Termasuk Papua sendiri, Papua juga kita minta ke gubernur agar tolong hati-hati, kalau itu diadakan pemekaran dana Otsus itu akan dibagi, apakah jika dibagi akan semakin sejahtera rakyat, apakah semakin pemerataan bagus," ujarnya dengan nada tanya.
Untuk itu, Mendagri meminta agar gubernur, wali kota dan para bupati di Papua selalu mengajak rakyatnya berbicara ketika akan mengambil keputusan politis terkait pemekaran suatu daerah.
"Nah, apakah kita kembali ke induk, tidak mungkin ini masalah. Jadi sudah ada, mari kita optimalisasi. Jadi yang penting setiap keputusan politik, pak gubernur, bupati, wali kota dan DPRD ajak rakyat untuk bicara. Jadi, kita pending sampai siap," ujar Komolo.
Bukan provinsi
Gubernur Papua Lukas Enembe mendukung pembentukan puluhan daerah otonom baru, namun hanya di level kabupaten/kota, bukan di tingkat provinsi.
"Yang kami setujui hanya 22 calon kabupaten dan kota baru karena itu sudah melalui sebuah mekanisme dan telah disetujui MRP dan DPRP. Yang lain tidak, termasuk Papua Tengah karena tidak melalui mekanisme yang benar," kata Lukas.
Menurut dia, usulan pembentukan 22 kabupaten/kota baru di Papua itu telah diteruskan ke tingkat pusat dan Komisi II DPR untuk dibahas dan ditetapkan.
Lukas Enembe mengritik keras pihak-pihak yang mempunyai kepentingan tertentu dengan wacana pembentukan sejumlah provinsi dan kabupaten dan kota baru di Papua.
Pihak-pihak tersebut melangkahi kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Papua (DPRP), dan Pemprov Papua, karena langsung mengurus sendiri ke Komisi II DPR RI.
"Kita ini hidup dalam sebuah tata pemerintahan dan bernegara yang benar. Jadi harus mengikuti mekanisme. Jangan lompat-lompat. Kepala Suku jalan sendiri-sendiri ke Jakarta lalu tidur di Komisi II DPR. Kelakuan seperti itu tidak boleh lagi terjadi. Orang Papua tidak boleh ada kebiasaan seperti itu," ujar Lukas Enembe.
Gubernur Papua periode 2013-2018 itu pun menyimpulkan bahwa wacana pembentukan provinsi-provinsi baru di Papua merupakan kepentingan orang-orang pribadi dan bukan untuk kepentingan dalam upaya mengangkat derajat kesejahteraan rakyat Papua secara keseluruhan. (*)