Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyebut tersangka kasus korupsi di Kantor Pegadaian Nabire berinisial MS meninggal dua hari setelah ditetapkan statusnya sehingga kasusnya tidak dapat ditindaklanjuti.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo di Jayapura, Kamis, mengatakan tersangkanya meninggal pada 3 April 2022 di Nabire, setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka pada 1 April 2022.
"Tersangka MS meninggal karena sakit yang dideritanya," katanya.
Menurut Kajati Nikolaus, meskipun kasusnya tidak dilanjutkan namun pihaknya sudah menyita berbagai barang bukti termasuk tiga sertifikat tanah di Kabupaten Nabire.
"Akibat korupsi yang dilakukan MS selaku Kepala Cabang Pegadaian Nabire menyebabkan kerugian sekitar Rp2,4 miliar," ujarnya.
Dia menjelaskan tercatat delapan saksi yang sudah dimintai keterangannya terkait dengan kasus korupsi ini.
"Kasusnya kini dilimpahkan ke perdata dan ditangani Kejari Nabire," katanya lagi.
Dia menambahkan ke depan Kejari Nabire yang akan melanjutkan penanganannya secara perdata berkoordinasi dengan Pegadaian Nabire.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo di Jayapura, Kamis, mengatakan tersangkanya meninggal pada 3 April 2022 di Nabire, setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka pada 1 April 2022.
"Tersangka MS meninggal karena sakit yang dideritanya," katanya.
Menurut Kajati Nikolaus, meskipun kasusnya tidak dilanjutkan namun pihaknya sudah menyita berbagai barang bukti termasuk tiga sertifikat tanah di Kabupaten Nabire.
"Akibat korupsi yang dilakukan MS selaku Kepala Cabang Pegadaian Nabire menyebabkan kerugian sekitar Rp2,4 miliar," ujarnya.
Dia menjelaskan tercatat delapan saksi yang sudah dimintai keterangannya terkait dengan kasus korupsi ini.
"Kasusnya kini dilimpahkan ke perdata dan ditangani Kejari Nabire," katanya lagi.
Dia menambahkan ke depan Kejari Nabire yang akan melanjutkan penanganannya secara perdata berkoordinasi dengan Pegadaian Nabire.