Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua menyatakan lima panitia seleksi (pansel) resmi ditetapkan guna menjalankan proses penjaringan calon anggota dewan perwakilan rakyat kabupaten (DPRK) melalui jalur kursi adat di daerah itu.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jayapura Abdul Hamid Toffir di Sentani, Selasa, mengatakan, panitia pemilihan anggota pansel DPRK Kabupaten Jayapura, pada hari ini menggelar rapat pleno pembahasan untuk penetapan lima anggota Pansel DPRK terpilih Kabupaten Jayapura.
Toffir mengatakan kegiatan ini merupakan rapat akhir panitia pemilihan aAnggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura sebelum disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Penjabat Gubernur Papu untuk menerbitkan surat keputusan (SK) Pansel Anggota DPRK jalur pengangkatan Kabupaten Jayapura periode 2024-2029.
“Rapat tersebut secara resmi langsung menetapkan lima orang anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura untuk pengisian DPRK kursi adat jalur otonomi khusus (Otsus) atau melalui mekanisme pengangkatan,” katanya.
Menurut dia, proses ini dilakukan sesuai mekanisme Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 2 Tahun 2024 dan juga Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 Tahun 2024.
“Pergub ini juga menjadi landasan hukum untuk melakukan seleksi pengangkatan yang jumlahnya seperempat dari jumlah anggota DPRD hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura Delila Giay mengatakan rapat bersama anggota Pansel DPRK terpilih itu juga sudah memberikan arahan, baik sebagai panitian pemilihan maupun mewakili Pemkab Jayapura agar mereka dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku.
“Kami juga berpesan harus memperhatikan kuota 30 persen untuk perempuan. Jadi, saat bertugas nanti silakan mengambil keputusan yang bijak dalam proses pengisian keanggotaan DPRK melalui mekanisme pengangkatan secara benar, kalau ada dari salah satu wilayah adat yang belum ada keterwakilan perempuan dalam pengisian keanggotaan DPRK jalur pengangkatan itu harus menjadi pertimbangan dari semua anggota pansel," katanya.
"Hal ini dilakukan supaya menjadi prioritas agar di setiap wilayah adat dapat mendorong keterwakilan perempuan, sehingga dalam pengisian keanggotaan DPRK ini nantinya bisa memenuhi kuota 30 persen keterwakilan kaum hawa,” ujarnya.
Dia mengatakan setelah diserahkannya berita acara hasil penetapan bagi (calon) anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura dalam rapat pleno, dengan sendirinya tugas dan tanggung jawab dari panitia pemilihan Anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura ini telah berakhir pada 13 Agustus 2024 sesuai dengan Pergub Nomor 43 Tahun 2024 tentang mekanisme pemilihan dan penetapan anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura.
"Kami juga mengharapkan seluruh anggota Pansel DPRK terpilih ini jika ada hal-hal yang dirasa perlu untuk didiskusikan lebih lanjut atau ada hal-hal belum jelas yang memerlukan regulasi guna mendukung tugas-tugas anggota Pansel maka dipersilakan untuk mendatangi Badan Kesbangpol untuk koordinasi dan konsultasi terkait tugas-tugas mereka ke depan,” katanya.
Lima nama yang dinyatakan lolos sebagai anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura yakni Jack J Puraro yang merupakan utusan/usulan MRP), Yehuda Hamokwarong (utusan akademisi Universitas Cenderawasih), Anthonius S Sesa (utusan Pemda Kabupaten Jayapura), Yosef (utusan dari Kejaksaan Tinggi Papua), dan Lince Matelda Urus (utusan Pemerintah Provinsi Papua).