Jayapura (ANTARA) - Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua saat ini memberlakukan surat edaran bagi pelaku perjalanan.
 
Surat edaran Kemenhub itu mengatur petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri (PPDN) menggunakan transportasi udara dimasa pandemi COVID-19, kata Humas Bandara Sentani Surya Eka di Sentani, Rabu.

Dijelaskan, PPDN yang akan diberlakukan mulai Minggu (17/7) itu dengan ketentuan bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin penguat atau booster COVID-19 tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen.
 
Bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
 
Sedangkan yang mendapat vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan, jelas Surya Eka.
 
Ditambahkan, dalam PPDN tertuang bagi anak usia 6-17 tahun yang menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua tidak wajib melakukan rapid test PCR atau antigen.
 
Bagi usia kurang dari 6 tahun, tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib tes.
 
Untuk PPDN yang tidak dapat menjalani vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus, wajib melampirkan surat keterangan.
 
Secara lengkap, regulasi dapat dilihat di SE Kemenhub, jelas Surya Eka.

Humas Bandara Sentani mengakui, sebelumnya untuk memudahkan penumpang yang ingin mendapatkan vaksinasi booster telah dibuka gerai vaksinasi COVID-19 di bandara.
 
Gerai vaksin dibuka sejak Jumat (8/7) hingga Selasa (12/7) lalu itu tercatat sebanyak 44 orang penumpang yang divaksin dengan menggunakan merk Pfizer," tambah Surya.
 
 
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Hendrina Dian Kandipi
Copyright © ANTARA 2024