Jayapura (ANTARA) -
Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Papua dan Papua mengimbau agar warga berhati-hati saat melakukan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang kini sedang marak terjadi.
 
Kepala OJK Papua dan Papua Barat Muhammad Ikhsan Hutahaean kepada Antara di Jayapura, Jumat, mengatakan hingga Agustus 2022 pihaknya belum mendapatkan laporan dari masyarakat terkait Pinjol ilegal di Papua.
 
"Kami belum mendapatkan pengaduan fintech ilegal yang masuk ke OJK Papua dan Papua Barat melalui APPK (aplikasi portal perlindungan konsumen) ataupun secara langsung," katanya.
 
Menurut Ikhsan, melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Agustus 2022 kembali menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
 
"Untuk itu kami mengimbau masyarakat agar mengecek terlebih dahulu kelegalan fintech sebelum melakukan peminjam," ujarnya.
 
Dia menjelaskan masyarakat bisa mengecek melalui kontak OJK di via telepon 157, kemudian whatsapp 081 157 157 157 dan website www.ojk.go.id, dengan begitu masyarakat akan terhindar dari penipuan berkedok pinjol.
 
"Kini SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi," katanya.
 
Dia menambahkan setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI, pihaknya diminta untuk mengembalikan kerugian masyarakat.
 
"Masyarakat jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi," ujarnya.
 
 
 
 

Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024