Timika (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI menargetkan pembentukan Koperasi Merah Putih pada 12 Juli 2025 untuk Kabupaten Mimika, Papua Tengah minimal harus ada satu unit.
Asisten Deputi Penataan Kawasan Usaha pada Deputi Bidang Pengawasan Koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM RI Muhammad Husni di Timika, Senin, mengatakan, sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menargetkan sebanyak 80 ribu koperasi desa/kelurahan di seluruh Indonesia.
"Ini sebagai upaya pemerintah mempercepat kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan," katanya.
Menurut Husni, selain itu juga untuk pemerataan ekonomi dari desa guna mewujudkan generasi emas 2045 sehingga saat ini pihaknya fokus untuk pembentukan Koperasi Merah Putih.
"Meskipun di beberapa daerah termasuk Papua masih menunggu regulasi tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penggunaan APBN, APBD dan dana desa," ujarnya.
Dia menjelaskan, Koperasi Merah Putih nantinya akan mengelola potensi sumber daya yang ada di kampung agar dapat mengakses pasar yang lebih luas dengan biaya yang lebih terjangkau dan meningkatkan peran dalam perekonomian daerah.
Dia menambahkan, ada tiga cara untuk membentuk Koperasi Merah Putih yakni mendirikan koperasi baru, mengoptimalkan koperasi yang sudah ada dan merevitalisasi koperasi terdahulu seperti Koperasi Unit Desa (KUD).
Kementerian Koperasi dan UKM bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika telah melakukan audiensi pembentukan Koperasi Merah Putih di Timika, Senin (28/4).