Biak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menemukan keanggotaan 24 partai politik calon peserta Pemilu 2024 berpotensi belum memenuhi syarat (BMS) sebanyak 1.311 orang dan 659 tidak memenuhi syarat (TMS) karena terdaftar ganda.

"KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi surat pernyataan kepada 24 parpol untuk perbaikan mulai 4 hingga 5 September 2022," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Biak Jhoni Randokir di Biak, Jumat.

Diakui Jhoni bahwa keanggotaan 24 parpol di Biak yang diunggah di Sipol KPU sebanyak 7.688 orang.

Sementara itu, jumlah diverifikasi anggota 24 parpol, lanjut Jhoni, sebanyak 7.667 orang serta hasil verifikasi memenuhi syarat sebanyak 5.204 orang.

"Bagi parpol yang anggotanya terdaftar ganda pada partainya untuk diselesaikan secara internal sehingga bisa tuntas dengan baik dan tidak rugikan parpol tertentu," katanya.

Jhoni mengatakan bahwa pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi keanggotaan parpol untuk Pemilu 2024 sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 309 Tahun 2022.

Rapat koordinasi hasil verifikasi administrasi 24 pengurus parpol calon peserta Pemilu 2024 Kabupaten Biak Numfor dibuka oleh Ketua KPU Jan Mathias Morin dihadiri Ketua Bawaslu Simon Yason Mandowen berlangsung sekitar 3 jam.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024