Jayapura (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Jayapura Provinsi Papua mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 tahun 2022 tentang Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi pemerintah kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di wilayah itu, Rabu.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura Robby Awi di Jayapura, Rabu, mengatakan pihaknya juga mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 dan Permendagri Nomor 70 tahun 2020 tentang pemotongan dan pemungutan pajak bagi instansi pemerintah serta pemotongan iuran empat persen dan satu persen dari tunjangan penghasilan dan tunjangan profesi di lingkungan Pemkot Jayapura.
Menurut Awi, dari peraturan tersebut maka sebesar lima persen dari dari total gaji per bulan dengan rincian empat persen akan dibayar oleh pemerintah daerah dan satu persen dibayar oleh pekerja atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu
"Dari potongan empat persen dan satu persen dari tunjangan tambahan penghasilan dan profesi berdasarkan asas yang telah diatur pemerintah pasat," katanya.
Dia menjelaskan besaran iuran bagi peserta yang dimaksud ialah upah minimum yang ditetapkan pada kabupaten/kota namun apabila dari kabupaten dan kota belum menetapkan upah minimum maka akan menggunakan upah minimum provinsi.
Terkait itu pihaknya berharap agar dalam sosialisasi peraturan tersebut para narasumber dapat memberikan materi yang berbobot supaya menjadi referensi bagi peserta dalam melakukan pemotongan iuran sesuai aturan.
"Sehingga peserta yang ada dari pimpinan OPD, kelurahan, puskesmas dan para kepala sekolah termasuk semua bendahara dapat memahami terkait aturan dalam melakukan pemotongan iuran," ujarnya.
Dia menambahkan dengan begitu apa setiap pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Jayapura dapat mewujudkan apa yang telah tertuang dalam peraturan yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Jayapura sosialisasikan peraturan Menteri Keuangan kepada OPD
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura Robby Awi di Jayapura, Rabu, mengatakan pihaknya juga mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 dan Permendagri Nomor 70 tahun 2020 tentang pemotongan dan pemungutan pajak bagi instansi pemerintah serta pemotongan iuran empat persen dan satu persen dari tunjangan penghasilan dan tunjangan profesi di lingkungan Pemkot Jayapura.
Menurut Awi, dari peraturan tersebut maka sebesar lima persen dari dari total gaji per bulan dengan rincian empat persen akan dibayar oleh pemerintah daerah dan satu persen dibayar oleh pekerja atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu
"Dari potongan empat persen dan satu persen dari tunjangan tambahan penghasilan dan profesi berdasarkan asas yang telah diatur pemerintah pasat," katanya.
Dia menjelaskan besaran iuran bagi peserta yang dimaksud ialah upah minimum yang ditetapkan pada kabupaten/kota namun apabila dari kabupaten dan kota belum menetapkan upah minimum maka akan menggunakan upah minimum provinsi.
Terkait itu pihaknya berharap agar dalam sosialisasi peraturan tersebut para narasumber dapat memberikan materi yang berbobot supaya menjadi referensi bagi peserta dalam melakukan pemotongan iuran sesuai aturan.
"Sehingga peserta yang ada dari pimpinan OPD, kelurahan, puskesmas dan para kepala sekolah termasuk semua bendahara dapat memahami terkait aturan dalam melakukan pemotongan iuran," ujarnya.
Dia menambahkan dengan begitu apa setiap pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Jayapura dapat mewujudkan apa yang telah tertuang dalam peraturan yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Jayapura sosialisasikan peraturan Menteri Keuangan kepada OPD