Biak (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Biak Numfor, Papua Andrianus Mambobo mengakui masalah penguasaan tanah hak ulayat perlu diatur dalam peraturan daerah pengakuan perlindungan hak masyarakat adat sehingga dapat bersinergi untuk mendukung  program layanan publik pembangunan di daerah. 

"Perlindungan pengakuan hak masyarakat adat berupa pengelolaan sumber daya alam termasuk penguasaan tanah adat perlu dibuat regulasi dalam Perda, " ujar Wakil Ketua DPRD Biak Numfor Andrianus Mambobo di Biak, Senin. 

Ia mengakui, dengan adanya Perda perlindungan pengakuan masyarakat adat setiap persoalan masyarakat adat dapat dijadikan payung hukum dalam menyelesaikan masalah hak ulayat. 

Waket DPRD Mambobo mengatakan berbagai program pembangunan pemerintah daerah yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat adat seperti sektor pertanian, pendidikan, kesehatan perikanan, pariwisata, kependudukan dan lain-lain.

"Pelayanan publik sangat menyentuh kebutuhan masyarakat di berbagai kampung dan distrik sehingga harus benar-benar dapat dilaksanakan dengan kesungguhan hati bagi penyelenggara kegiatan, " harap Mambobo. 

Dia berharap, hasil rancangan perda hak inisiatif DPRD terkait perlindungan pengakuan hak masyarakat adat dapat mengakomodasikan kepentingan rakyat. 

DPRD Biak Numfor, menurut Mambobo, akan mendukung kebijakan pembangunan daerah yang sudah termuat dalam rencana kerja tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan lewat APBD. 

"Kebijakan pembangunan daerah yang terkait dengan pelayanan publik harus mendapat porsi dari segi pembiayaan maupun dukungan sarana prasarana, " harap politisi Partai Nasdem itu. 

Sementara itu, Wakil Bupati Biak Calvin Mansnembra mengakui, bidang kesehatan merupakan layanan publik yang menyentuh semua warga Kabupaten Biak Numfor.

"Pemerintah terus memperbaiki penambahan sarana prasarana kesehatan untuk kebutuhan masyarakat," katanya.

Pantauan ANTARA hingga Senin, aktivitas warga Biak Numfor libur kerja karena peringatan hari otonomi khusus 21 November.

Berbagai fasilitas publik tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat di antaranya sektor kesehatan, bandara, pelabuhan laut dan perbankan tetap beroperasi melayani kebutuhan masyarakat.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Hendrina Dian Kandipi
Copyright © ANTARA 2024