Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura Papua meminta agar pemilik hak ulayat untuk dapat membuka palang di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bumi Perkemahan (Buper) Waena Distrik Heram.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Jayapura Evert Merauje di Jayapura Jumat mengatakan, pemalangan ini menghambat pelayanan kepada masyarakat di daerah ini.
"Sehingga kami harap supaya pemilik hak ulayat bisa membuka kembali palang supaya masyarakat bisa melakukan ziarah atau melakukan proses pemakaman keluarga," katanya.
Menurut Merauje, pihaknya telah melakukan rapat bersama Polresta Jayapura Kota, Biro Hukum, Badan Pertanahan Kota Jayapura untuk menyelesaikan permasalahan lahan tersebut.
"Karena tanah tersebut telah dibayar oleh Pemkot Jayapura dan ada tiga sertifikat yang ada di kami, jadi lokasi itu sudah menjadi milik Pemkot Jayapura," ujarnya.
Dia menjelaskan, pihaknya bersama Polresta Jayapura Kota akan melakukan upaya negosiasi bersama pemilik hak ulayat agar pemalangan terhadap TPU Buper Waena kembali dibuka.
"Karena hingga kini sudah sebanyak 30 jenazah yang akhirnya batal dimakamkan di TPU itu sehingga harus mencari lokasi lain," katanya lagi.
Dia menambahkan, jika upaya negosiasi tidak menemukan solusi maka pihaknya akan menempuh jalur hukum guna memastikan pemilik tanah yang sebenarnya, dengan demikian aksi pemalangan tidak lagi terjadi.
Sekadar untuk diketahui pemalangan TPU Buper Waena dilakukan oleh pemilik hak ulayat marga Kaigere sejak Sabtu 21 Desember 2024.