Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua, menyediakan konsultasi publik untuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS,) berwawasan ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan.
"Konsultasi publik ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 15 ayat 1 Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Bupati Biak Numfor Markus Mansnembra di Biak,Rabu.
Ia menegaskan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS. Dengan adanya KLHS, lanjut dia, memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Hal ini, kata dia, telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan, rencana, maupun program.
"Oleh karenanya KLHS digunakan untuk dan/atau program yang akan atau sudah ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah," katanya.
Ia mengaku konsultasi publik ini bertujuan menampung berbagai masukan, ide, aspirasi, dan saran, guna penyempurnaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Daerah (RPJMD) untuk lima tahun ke depan.
Bupati berharap setiap peserta konsultasi publik dapat memberikan pendapat dan gagasan supaya menambah bobot KLHS menjadi lebih sempurna.
"Kepada tim ahli dari Universitas Cenderawasih Jayapura, pusat pembangunan ekoregion Papua, serta unsur pemerintah daerah, bisa saling melengkapi dalam konsultasi publik kajian lingkungan strategis," harap Markus.
Konsultasi publik KLHS diikuti 100 peserta perwakilan massa, pemeriksaan, LSM, tokoh agama, pelajar, TNI/Polri, serta pemangku kepentingan lain dibuka Bupati Markus Mansnembra didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Iwan Ismulyanto.