Biak (ANTARA) - Realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Biak Numfor, Papua, mencapai sebesar Rp18 miliar hingga akhir November 2022.

"Kami optimistis sisa satu bulan bisa mencapai target Rp25 miliar penerimaan PAD Biak Numfor, " ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Biak George Krey di Biak, Kamis.

Ia mengakui, upaya meningkatkan target penerimaan PAD  2022 telah dilakukan penagihan kepada pelaku usaha yang menunggak pembayaran retribusi dan pajak daerah.

Upaya penagihan kepada pelaku usaha yang menunggak pajak dan retribusi daerah, menurut George Krey, dengan melakukan pendampingan aparat Kejaksaan Negeri Biak kepada Bapenda Biak.

"Tindakan persuasif penagihan piutang pelaku usaha dengan melibatkan Kejaksaan diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada wajib pajak dan retribusi untuk melunasi kewajiban tunggakan, " harap Plt Kepala Bapenda Biak George Krey.

Selain melibatkan pendampingan aparat Kejaksaan, menurut George Krey, pihak Bapenda Biak juga memberikan kemudahan untuk pelaku usaha melunasi kewajiban retribusi dan pajak daerah kepada Pemkab Biak Numfor.

"Tunggakan kewajiban pajak daerah dan retribusi dari pengusaha harus dibayar karena itu pendapatan asli daerah yang digunakan kembali membiayai berbagai program pembangunan daerah, " sebut George Krey.

Menyinggung sumber pendapatan asli daerah di Biak, menurut George Krey, sedang dilakukan upaya inovasi pengelolaan objek retribusi dan pajak daerah.

"Dengan perubahan sejumlah peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi sejalan dengan UU Cipta Kerja diharapkan dapat mendongkrak PAD ke depan, " kata Plt Kepala Bapenda Biak Numfor George Krey.

Data diperoleh ANTARA di Biak menunjukkan tunggakan terbanyak dari perizinan tempat penjualan minuman beralkohol toko dan kios yang mencapai miliaran rupiah.

Pengaturan terkait pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) akan mengalami perubahan setelah diundangkan Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024