
BPJS Ketenagakerjaan Papua serahkan santunan kematian dua ahli waris

Jayapura (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Papua bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura menyerahkan santunan kematian kepada dua ahli waris sebagai bentuk komitmen perlindungan sosial bagi pekerja, khususnya kelompok pekerja rentan di daerah ini.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua Sirta Mustakim mengatakan penyerahan santunan ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat.
Menurut Sirta, Pemkot Jayapura telah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja non-ASN, pekerja rentan, serta perangkat RT/RW, termasuk di Kelurahan Bhayangkara.
"Ini adalah bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dari risiko sosial dan ekonomi, khususnya akibat kecelakaan kerja maupun kematian," katanya.
Dia menjelaskan pada 2025, jumlah pekerja rentan yang mendapat perlindungan mencapai sekitar 10.000 orang. Selain itu, terdapat sekitar 1.400 RT/RW dan kurang lebih 1.000 pegawai di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Jayapura yang telah terdaftar dalam program tersebut.
"Untuk 2026, program perlindungan ini masih terus berlanjut. Saat ini kami bersama pemerintah daerah tengah melakukan proses validasi data guna memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat," ujarnya.
Wali Kota Jayapura Abisai Rollo mengatakan kedua almarhum telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Januari 2023 dan masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta.
Menurut Rollo, BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat pekerja rentan, seperti nelayan, petani, tukang ojek hingga pekerja konstruksi.
"Risiko kehidupan tidak dapat diprediksi, sehingga jaminan sosial menjadi instrumen penting untuk memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap mendapat perhatian," katanya.
Di menambahkan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk melindungi masyarakat, sehingga dengan mendaftarkan masyarakat, khususnya dalam program perlindungan sosial itu berarti pemerintah memastikan bahwa di akhir kehidupan masyarakat tetap terdata dan mendapatkan perhatian melalui santunan kepada ahli waris.
"Perlindungan bagi pekerja rentan menjadi prioritas pemerintah daerah. Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan ketika pekerja mengalami musibah, terutama yang berkaitan dengan risiko pekerjaan," ujarnya.
Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
