Jayapura (ANTARA) -
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua mengakui kehadiran Badan Pengarah Papua (BPP) akan mempercepat penyusun Rencana Induk Percepatan Pembangunan (RIPP) Papua (2022-2041 pada Otonomi Khusus (Otsus) pada jilid dua.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua Burhani kepada Antara di Jayapura, Minggu, mengatakan pada Otsus jilid dua ini berbeda dengan yang pertama di mana pada RIPP Papua terdapat Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Yang akan membedakan dengan otsus jilid pertama dan kedua ada yang namanya RIPP Papua dan itu seperti GBHN untuk 20 tahun ke depan," katanya yang juga Kepala Sekretariat BPP di Jayapura.
Menurut Burhani, setelah itu nanti akan dituangkan ke dalam Rencana Aksi Percepatan Pembangunan (RAPP) Papua.
"Yang mana nanti akan dilakukan pada empat tahunan atau dua tahun seperti disampaikan Wakil Presiden sudah harus ada Quick wins (Program Percepatan) dalam 2023 dan 2024," ujarnya.
Ia menjelaskan pemerintahan akan berakhir pada 2024 untuk itu harus ada aksi nyata yang dilakukan pada 2023 yang nanti bisa diterjemahkan ke dalam Program Percepatan yang harus bisa dicapai.
"Dengan adanya BPP maka akan memperkuat Sinkronisasi, Harmonisasi, Evaluasi dan Koordinasi
(SHEK) yang mana sehingga kita tidak menghilangkan tugas dari pemerintah itu sendiri," katanya lagi.
Ia menambahkan jadi itu peran koordinasinya yang harus diperkuat lagi, kemudian di sinergikan dan harmonisasi sehingga nantinya bakal menghasilkan sesuatu yang jauh lebih baik.
"Semua di sinergikan bersama antara pembangunan dengan sumber dan APBN, kemudian APBD termasuk di dalamnya Otsus dan itu akan dikerjakan bersama-sama," ujarnya lagi.