Pemkab Biak Numfor prioritaskan pengadaan barang dalam negeri pada 2023
Senin, 12 Desember 2022 12:16 WIB
Pelaksana tugas Sekda Biak ZR Mailoa MM (tengah) menabuh tifa bersama membuka sosialisasi Perpres No 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Senin ( 12/12). ANTARA/Muhsidin
Biak (ANTARA) - Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor, Papua ZR Mailoa mengatakan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Biak Numfor pada 2023 akan memprioritaskan barang hasil produksi dalam negeri.
"Ini pesan langsung Bupati Biak Herry Ario Naap harus menjadi perhatian pimpinan OPD, pejabat pengadaan barang jasa hingga pejabat pelaksana teknis kegiatan," ujar Plt Sekda ZR Mailoa di Biak, Senin, seusai sosialisasi Perpres No 12 tahun 2021.
Ia mengakui sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021, tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah sebagai perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 sangat penting untuk dapat dilaksanakan di lingkup Pemkab Biak Numfor.
"Dengan terbitnya pula Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa, Pemerintah melalui Penyedia sebagai acuan dasar dan ketentuan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah supaya menjadi pedoman pimpinan OPD," kata Plt Sekda ZR Mailoa.
Ia menjelaskan sosialisasi pengadaan barang dan jasa sangat tepat dilakukan di akhir tahun anggaran untuk menghadapi tahun anggaran baru 2023 karena ada aturan-aturan baru yang harus dipahami oleh seluruh pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen serta unsur pejabat pelaksana teknis kegiatan lainnya.
"Menjadi harapan Bupati untuk pelaksanaan pekerjaan fisik 2023 bisa dijadwalkan tender tepat waktu dan tetap memperhatikan kualitas," tegas Plt Sekda ZR Mailoa membacakan pesan Bupati Herry Ario Naap.
Oleh karena itu, ZR Mailoa mengharapkan pimpinan OPD Pemkab Biak Numfor untuk wajib mengikuti sosialisasi hingga selesai dua hari yakni Senin dan Selasa (12-13 Desember)
Menyinggung penyelesaian kegiatan fisik tahun 2022, ia juga mengharapkan supaya dituntaskan tepat waktu dan tepat sasaran guna memberikan manfaat kepada masyarakat.
"Untuk yang belum selesai supaya digenjot lebih baik lagi karena tinggal beberapa hari ke depan tahun 2022 akan berakhir," katanya.
Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah disampaikan tiga narasumber nasional di antaranya Rahfan Mokoginta, I Made Heryana dan Juni Irawati.
"Ini pesan langsung Bupati Biak Herry Ario Naap harus menjadi perhatian pimpinan OPD, pejabat pengadaan barang jasa hingga pejabat pelaksana teknis kegiatan," ujar Plt Sekda ZR Mailoa di Biak, Senin, seusai sosialisasi Perpres No 12 tahun 2021.
Ia mengakui sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021, tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah sebagai perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 sangat penting untuk dapat dilaksanakan di lingkup Pemkab Biak Numfor.
"Dengan terbitnya pula Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa, Pemerintah melalui Penyedia sebagai acuan dasar dan ketentuan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah supaya menjadi pedoman pimpinan OPD," kata Plt Sekda ZR Mailoa.
Ia menjelaskan sosialisasi pengadaan barang dan jasa sangat tepat dilakukan di akhir tahun anggaran untuk menghadapi tahun anggaran baru 2023 karena ada aturan-aturan baru yang harus dipahami oleh seluruh pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen serta unsur pejabat pelaksana teknis kegiatan lainnya.
"Menjadi harapan Bupati untuk pelaksanaan pekerjaan fisik 2023 bisa dijadwalkan tender tepat waktu dan tetap memperhatikan kualitas," tegas Plt Sekda ZR Mailoa membacakan pesan Bupati Herry Ario Naap.
Oleh karena itu, ZR Mailoa mengharapkan pimpinan OPD Pemkab Biak Numfor untuk wajib mengikuti sosialisasi hingga selesai dua hari yakni Senin dan Selasa (12-13 Desember)
Menyinggung penyelesaian kegiatan fisik tahun 2022, ia juga mengharapkan supaya dituntaskan tepat waktu dan tepat sasaran guna memberikan manfaat kepada masyarakat.
"Untuk yang belum selesai supaya digenjot lebih baik lagi karena tinggal beberapa hari ke depan tahun 2022 akan berakhir," katanya.
Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah disampaikan tiga narasumber nasional di antaranya Rahfan Mokoginta, I Made Heryana dan Juni Irawati.
Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dinkes sebut 21 puskesmas Biak beri layanan integrasi primer kesehatan warga
15 November 2025 22:03 WIB
Dinkes Biak Numfor sebut fasilitas internet 21 puskesmas dukung pelaporan digital
04 November 2025 22:19 WIB
Dinkes Biak Numfor intensifkan integrasi layanan primer kesehatan 21 Puskesmas
21 October 2025 10:54 WIB
Direktorat Narkoba Polda Papua musnahkan 21,3 kilogram ganja kering dari PNG
15 October 2025 19:02 WIB
Terpopuler - Ekonomi
Lihat Juga
Diskop Papua Pegunungan sebut Kopdes Merah Putih bawa manfaat besar bagi OAP
25 January 2026 8:06 WIB
Dinas Pertanian catat luas lahan tanaman bawang merah di Papua 102,14 hektare
25 January 2026 8:03 WIB