Jayapura (ANTARA) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyebutkan baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun aparat keamanan TNI-Polri tidak diperbolehkan masuk ke dalam organisasi PWI.

Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Sulkifli Gani Otto di Jayapura, Kamis, mengatakan jika ada anggota Polri atau ASN yang menjadi wartawan pihaknya menganggap hal tersebut bukan sebagai pelanggaran.

"Tetapi tidak boleh ialah jika Polri dan ASN masuk sebagai anggota PWI itu merupakan pelanggaran tetapi kalau menjadi wartawan sah-sah saja," katanya.

Menurut Sulkifli, jika melarang orang untuk menjadi wartawan maka hal tersebut sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Dia menjelaskan seperti kasus yang terjadi di Blora, Jawa Tengah di mana seorang anggota Polri yang kini sudah dilantik sebagai Kapolsek Blora diketahui menjadi wartawan dan masuk dalam anggota PWI di wilayah tersebut.

"Sehingga kami sudah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian penuh dan kartu PWI nya dicabut," ujarnya.

Dia menambahkan setelah dicabut kartu PWI dari anggota Polri tersebut sekarang hanya tinggal kartu pers yang bersangkutan sehingga itu merupakan wewenang dari perusahaan media tempatnya bekerja.

"Kami tidak bisa paksa itu urusan dari perusahaan di mana yang bersangkutan bekerja," katanya.
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri dan ASN tidak diperbolehkan masuk sebagai anggota PWI

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024