Sentani (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Papua menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 bagi para pemangku kepentingan di daerah tersebut.

Ketua KPU Jayapura Daniel Mebri di Sentani, Kamis mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR/DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu Tahun 2024.

"Kabupaten Jayapura yang sebelumnya ada empat dapil sekarang terjadi penambahan menjadi lima daerah pemilihan," katanya.

Menurut Daniel, penambahan lima daerah pemilihan di Kabupaten Jayapura turut berpengaruh pada alokasi kursi yang tersedia.

"Untuk alokasi kursi legislatif juga mengalami penambahan dari sebelumnya 25 sekarang menjadi 30 kursi," ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya melakukan sosialisasi tersebut bagi pemerintah daerah, partai politik, Bawaslu, pemantau pemilu, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh adat dan pemangku kepentingan lainnya di Kabupaten Jayapura.

"Sosialisasi ini dalam rangka menghilangkan atau mengurangi beberapa kelemahan dalam sistem pemilu pada tingkat distrik," katanya lagi.

Dia menambahkan pemilu nantinya akan melibatkan rakyat secara keseluruhan untuk dapat menyatakan kehendaknya terhadap garis-garis politik dalam sistem perwakilan yang berimbang.

"Kami berharap sosialisasi pada hari ini dapat menjadi pencerahan bagi para pemangku kepentingan di Kabupaten Jayapura," ujarnya.

 

Pewarta : Agustina Estevani Janggo
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024