Jayapura (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura, Papua menyebut retribusi parkir pada 2025 ditargetkan sebesar Rp2,2 miliar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura Justin Sitorus di Jayapura, Selasa, mengatakan setelah pelimpahan pengelolaan retribusi parkir dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat maka pihaknya sudah memulai memungut retribusi parkir pada 2 Januari 2024.
"Untuk mencapai target tersebut maka kami akan berupaya melakukan pemungutan selama sebulan mencapai Rp200 juta atau Rp8juta lebih per hari," katanya.
Menurut Justin, pihaknya juga akan berupaya melakukan penataan kembali terhadap semua potensi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura.
"Kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak adat untuk mengelola area parkir di Distrik Heram yang selama ini belum dikelola oleh pemerintah," ujarnya.
Ia menjelaskan selain itu Dinas Perhubungan Kota Jayapura akan melakukan koordinasi bersama instansi terkait guna menata semua petugas parkir liar.
"Dengan demikian semua bisa terdata dengan baik dalam menjalankan tugas dalam memungut retribusi," katanya lagi.
Dia menambahkan saat ini jumlah juru parkir yang terdapat sebanyak 114 orang jika dalam penataan kembali ditemukan masih ada juru parkir yang belum terdata maka langsung didata.