Biak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua telah merampungkan 100 persen proses verifikasi administrasi (vermin) 450 bakal calon anggota legislatif DPRD dari 18 partai politik peserta pemilu yang mendaftarkan ke KPU setempat.
"Sampai sekarang KPU Biak Numfor sudah menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi bacaleg.Ya, untuk hasil vermin akan disampaikan kepada parpol sesuai jadwal tahapan pemilu," ujar Divisi Teknis Penyelenggara KPU Biak Numfor Djoni Randokir menanggapi terkait hasil vermin bacaleg parpol peserta pemilu di Biak, Rabu (21/6).
Mengenai bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, menurut Djoni, sebelum masuk proses daftar caleg sementara (DCS) dan akan diberikan perbaikan jika ada yang tidak benar berkas pencalonan selama 14 hari ke kerja dimulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
"Kalau soal surat keterangan terkait kesehatan dan pengadilan atau mantan terpidana, dokumennya harus resmi. Kesehatan harus dari rumah sakit pemerintah, surat keterangan dari pengadilan, dan mantan narapidana tidak sampai lima tahun dan diumumkan di media cetak," katanya.
Djoni menyebut KPU akan menyampaikan status kebenaran atau keabsahan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Biak Numfor itu kepada masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024.
Status tersebut, lanjut dia, terdiri atas dua kategori, yaitu benar atau tidak benar.
Apabila terdapat dokumen persyaratan yang belum benar, menurut Djoni, KPU akan memberikan kesempatan partai politik peserta Pemilu 2024 di Biak Numfor untuk memperbaikinya.
Ke-18 partai peserta pemilu di Biak Numfor adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Kemudian Partai Kesatuan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Golkar, dan Partai Buruh.
Sebelumnya, KPU Biak Numfor telah menerima berkas dokumen bacaleg yang diverifikasi administrasi untuk masuk daftar caleg sementara (DCS) sebanyak 450 orang dari 18 partai politik mengajukan pendaftaran di KPU setempat pada 1-14 Mei 2023.
"Sampai sekarang KPU Biak Numfor sudah menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi bacaleg.Ya, untuk hasil vermin akan disampaikan kepada parpol sesuai jadwal tahapan pemilu," ujar Divisi Teknis Penyelenggara KPU Biak Numfor Djoni Randokir menanggapi terkait hasil vermin bacaleg parpol peserta pemilu di Biak, Rabu (21/6).
Mengenai bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, menurut Djoni, sebelum masuk proses daftar caleg sementara (DCS) dan akan diberikan perbaikan jika ada yang tidak benar berkas pencalonan selama 14 hari ke kerja dimulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
"Kalau soal surat keterangan terkait kesehatan dan pengadilan atau mantan terpidana, dokumennya harus resmi. Kesehatan harus dari rumah sakit pemerintah, surat keterangan dari pengadilan, dan mantan narapidana tidak sampai lima tahun dan diumumkan di media cetak," katanya.
Djoni menyebut KPU akan menyampaikan status kebenaran atau keabsahan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Biak Numfor itu kepada masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024.
Status tersebut, lanjut dia, terdiri atas dua kategori, yaitu benar atau tidak benar.
Apabila terdapat dokumen persyaratan yang belum benar, menurut Djoni, KPU akan memberikan kesempatan partai politik peserta Pemilu 2024 di Biak Numfor untuk memperbaikinya.
Ke-18 partai peserta pemilu di Biak Numfor adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Kemudian Partai Kesatuan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Golkar, dan Partai Buruh.
Sebelumnya, KPU Biak Numfor telah menerima berkas dokumen bacaleg yang diverifikasi administrasi untuk masuk daftar caleg sementara (DCS) sebanyak 450 orang dari 18 partai politik mengajukan pendaftaran di KPU setempat pada 1-14 Mei 2023.