Biak (ANTARA) - Kepolisian Resor Biak, Papua menangkap pasangan kekasih YYW (35) dan SHR (23) sebagai tersangka pembawa narkotika jenis ganja kering seberat 1267,8 gram atau satu kilogram lebih.

"Penangkapan kasus narkoba ganja dilakukan Satresnarkoba Polres Biak dengan barang bukti di atas satu kilogram," ujar Kepala Polres Biak AKBP Damianus Dedy Susanto dalam keterangan pers pengungkapan kasus narkoba di Biak, Senin.

Kapolres AKBP Damianus menjelaskan modus penangkapan pembawa ganja terjadi pada 24 Juni 2023 di areal pelabuhan laut Biak berpura-pura menjadi buruh angkut kapal dengan menggunakan baju seragam TKBM untuk dapat membawa paket ganja.

Tersangka YYW, menurut Kapolres, sudah membawa narkoba jenis ganja dalam karton ditutupi plastik hingga ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Biak.

"Satu kilogram lebih ganja milik tersangka YYW dan SHR sudah diamankan sebagai barang bukti untuk di persidangan," kata Kapolres AKBP Damianus didampingi Kasat Narkoba IPTU Muhammad Indra Prakoso dan Kasi Humas IPDA Joko

Kedua tersangka, menurut Kapolres AKBP Damianus, membawa narkotika golongan satu dijerat dengan pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat (2) UU No 39 tahun 2009 tentang Psikotropika.

Kapolres AKBP Damianus menyebut, tersangka pembawa ganja satu kilogram YYW dan SHR merupakan sindikat jaringan pengedar narkoba Jayapura-Manokwari Papua Barat.

Sebelum tertangkap di Biak, tersangka YYW akan mengirim paket ganja kering ke seseorang berinisial J di Manokwari.

"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling rendah enam tahun penjara," ujar Kapolres.

Selain mengamankan berat bersih ganja sebanyak 1164,64 gram yang dikemas dalam 54 sachet bening pihak Polres Biak juga menyita satu unit motor metik untuk dijadikan barang bukti di persidangan.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024