Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), telah menyiapkan rancangan peraturan bupati (perbup) tentang kewajiban mengikuti program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan adanya perbup ini, maka ada kewajiban mendaftar layanan sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga jika terjadi risiko kerja, akan diberikan santunan," ujar Plt Asisten I Sekda Biak Numfor Semuel Rumaikeuw di Biak, Papua, Rabu.
Ia mengatakan melalui perbup diharapkan bisa memberikan manfaat besar bagi masyarakat khususnya pekerja formal maupun nonformal.
Menurut dia, setelah mendaftar program ini, maka saat terjadi kecelakaan, bisa ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengatakan perbup dapat menjadi payung hukum bagi setiap OPD dan lembaga sosial lainnya untuk mengikuti kegiatan jaminan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Rancangan peraturan bupati sudah kami siapkan tinggal diberlakukan kewajiban mengikuti program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Jaminan sosial nasional BPJS Ketenagakerjaan, lanjut dia, ada beberapa manfaat di antaranya program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Biak Djoni Domeng mengatakan Pemkab Biak Numfor mendorong peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa membayar iuran secara mandiri atau bukan penerima upah.
"Manfaat langsung yang didapat peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sangat luar biasa, karena bisa meringankan kebutuhan bagi keluarga bersangkutan bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BPJamsostek Biak B Eka Putra berharap dengan adanya perbup peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Berdasarkan data, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Biak Numfor mencapai kurang lebih 22 ribu orang.
"Dengan adanya perbup ini, maka ada kewajiban mendaftar layanan sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga jika terjadi risiko kerja, akan diberikan santunan," ujar Plt Asisten I Sekda Biak Numfor Semuel Rumaikeuw di Biak, Papua, Rabu.
Ia mengatakan melalui perbup diharapkan bisa memberikan manfaat besar bagi masyarakat khususnya pekerja formal maupun nonformal.
Menurut dia, setelah mendaftar program ini, maka saat terjadi kecelakaan, bisa ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengatakan perbup dapat menjadi payung hukum bagi setiap OPD dan lembaga sosial lainnya untuk mengikuti kegiatan jaminan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Rancangan peraturan bupati sudah kami siapkan tinggal diberlakukan kewajiban mengikuti program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Jaminan sosial nasional BPJS Ketenagakerjaan, lanjut dia, ada beberapa manfaat di antaranya program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Biak Djoni Domeng mengatakan Pemkab Biak Numfor mendorong peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa membayar iuran secara mandiri atau bukan penerima upah.
"Manfaat langsung yang didapat peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sangat luar biasa, karena bisa meringankan kebutuhan bagi keluarga bersangkutan bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BPJamsostek Biak B Eka Putra berharap dengan adanya perbup peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Berdasarkan data, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Biak Numfor mencapai kurang lebih 22 ribu orang.